PENERIMAAN PAJAK

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Setoran PPh Final yang Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:30 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Setoran PPh Final yang Masih Minus

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) final sepanjang 2021 mengalami minus 2%, sekaligus menjadi satu-satunya jenis pajak yang masih terkontraksi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi. Selain itu, lanjutnya, penurunan tingkat suku bunga juga berdampak terhadap pengumpulan PPh final.

"Kalau memang tingkat suku bunga belum meningkat, PPh-nya juga belum sekuat yang kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Suryo menuturkan pemulihan penerimaan PPh final akan tergantung pada naiknya suku bunga. Meski demikian, kinerja penerimaan PPh final 2021 sudah lebih baik ketimbang kinerja pada 2020 yang mengalami minus 11%.

Secara kuartalan, penerimaan PPh final pada kuartal IV/2021 terkontraksi 10%. Kontraksi itu lebih dalam dibandingkan dengan kuartal III/2021 yang minus 2%. Adapun pada kuartal I/2021 dan kuartal II/2021 masih positif masing-masing sekitar 1% dan 4%.

Suryo menambahkan penerimaan PPh final menyumbang 8,6% terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Menurutnya, pemulihan penerimaan dari PPh final akan terjadi seiring dengan naiknya suku bunga.

"Karena PPh final itu atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh yang harus membayar bunga," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses