Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) final sepanjang 2021 mengalami minus 2%, sekaligus menjadi satu-satunya jenis pajak yang masih terkontraksi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi. Selain itu, lanjutnya, penurunan tingkat suku bunga juga berdampak terhadap pengumpulan PPh final.
"Kalau memang tingkat suku bunga belum meningkat, PPh-nya juga belum sekuat yang kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).
Suryo menuturkan pemulihan penerimaan PPh final akan tergantung pada naiknya suku bunga. Meski demikian, kinerja penerimaan PPh final 2021 sudah lebih baik ketimbang kinerja pada 2020 yang mengalami minus 11%.
Secara kuartalan, penerimaan PPh final pada kuartal IV/2021 terkontraksi 10%. Kontraksi itu lebih dalam dibandingkan dengan kuartal III/2021 yang minus 2%. Adapun pada kuartal I/2021 dan kuartal II/2021 masih positif masing-masing sekitar 1% dan 4%.
Suryo menambahkan penerimaan PPh final menyumbang 8,6% terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Menurutnya, pemulihan penerimaan dari PPh final akan terjadi seiring dengan naiknya suku bunga.
"Karena PPh final itu atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh yang harus membayar bunga," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.