PENERIMAAN PAJAK

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Setoran PPh Final yang Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:30 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Setoran PPh Final yang Masih Minus

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) final sepanjang 2021 mengalami minus 2%, sekaligus menjadi satu-satunya jenis pajak yang masih terkontraksi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi. Selain itu, lanjutnya, penurunan tingkat suku bunga juga berdampak terhadap pengumpulan PPh final.

"Kalau memang tingkat suku bunga belum meningkat, PPh-nya juga belum sekuat yang kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Suryo menuturkan pemulihan penerimaan PPh final akan tergantung pada naiknya suku bunga. Meski demikian, kinerja penerimaan PPh final 2021 sudah lebih baik ketimbang kinerja pada 2020 yang mengalami minus 11%.

Secara kuartalan, penerimaan PPh final pada kuartal IV/2021 terkontraksi 10%. Kontraksi itu lebih dalam dibandingkan dengan kuartal III/2021 yang minus 2%. Adapun pada kuartal I/2021 dan kuartal II/2021 masih positif masing-masing sekitar 1% dan 4%.

Suryo menambahkan penerimaan PPh final menyumbang 8,6% terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Menurutnya, pemulihan penerimaan dari PPh final akan terjadi seiring dengan naiknya suku bunga.

"Karena PPh final itu atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh yang harus membayar bunga," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%