PENERIMAAN PAJAK

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Setoran PPh Final yang Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:30 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Setoran PPh Final yang Masih Minus

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) final sepanjang 2021 mengalami minus 2%, sekaligus menjadi satu-satunya jenis pajak yang masih terkontraksi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi. Selain itu, lanjutnya, penurunan tingkat suku bunga juga berdampak terhadap pengumpulan PPh final.

"Kalau memang tingkat suku bunga belum meningkat, PPh-nya juga belum sekuat yang kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menuturkan pemulihan penerimaan PPh final akan tergantung pada naiknya suku bunga. Meski demikian, kinerja penerimaan PPh final 2021 sudah lebih baik ketimbang kinerja pada 2020 yang mengalami minus 11%.

Secara kuartalan, penerimaan PPh final pada kuartal IV/2021 terkontraksi 10%. Kontraksi itu lebih dalam dibandingkan dengan kuartal III/2021 yang minus 2%. Adapun pada kuartal I/2021 dan kuartal II/2021 masih positif masing-masing sekitar 1% dan 4%.

Suryo menambahkan penerimaan PPh final menyumbang 8,6% terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Menurutnya, pemulihan penerimaan dari PPh final akan terjadi seiring dengan naiknya suku bunga.

"Karena PPh final itu atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh yang harus membayar bunga," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN