INGGRIS

Pengusaha Minta Superdiskon Pajak untuk Infrastruktur Berlaku Permanen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 16:30 WIB
Pengusaha Minta Superdiskon Pajak untuk Infrastruktur Berlaku Permanen

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Kebijakan insentif pengurangan pajak atau super-deduction tax untuk pengembangan infrastruktur dinilai sudah memberikan dampak pada kegiatan investasi di wilayah Inggris.

Deloitte, EY, KPMG dan PwC mengeluarkan laporan bersama perihal dampak super-deduction tax pada kegiatan investasi di Inggris. Laporan tersebut menyatakan kebijakan yang mulai berlaku tahun ini sangat membantu pelaku usaha dalam melakukan investasi.

"Investor, pengembang, dan operator infrastruktur Inggris mendukung agar super-deduction tax menjadi kebijakan permanen dalam sistem pajak Inggris," tulis laporan tersebut, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Keempat firma akuntan tersebut menyatakan super-deduction tax pada bidang infrastruktur harus diperpanjang minimal 5 tahun pajak. Durasi insentif bisa berlaku lebih lama untuk pelaku usaha yang melakukan investasi pada infrastruktur yang mampu mengurangi emisi karbon.

Pada aturan yang berlaku saat ini, super-deduction tax sebesar 130% berlaku pada investasi pabrik dan mesin produksi yang memenuhi syarat pemerintah. Komitmen dan realisasi investasi berlaku mulai 1 April 2021 hingga akhir Maret 2023.

"Super-deduction tax membuat pengusaha mampu mengelola eksposur beban pajak dan ini berpotensi mengurangi dampak kenaikan tarif PPh badan menjadi 25% pada 2023," kata Partner Deloitte Inggris Matt Smith.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senada, Partner EY Graham Wright juga menilai kebijakan insentif seperti super-deduction tax tidak banyak dilakukan pemerintah. Pemerintah sudah berhasil mengejar ketertinggalan dari negara lain terkait dengan fasilitas fiskal untuk mendorong pembangunan infrastruktur.

Namun, 4 firma akuntan tersebut menyoroti masih ada faktor risiko dari skema insentif super-deduction tax . Salah satunya adalah regulasi turunan teknis perpajakan yang belum dikeluarkan oleh otoritas pajak Inggris (HMRC).

"Masih ada masalah praktis pada aturan turunan yang dikombinasikan dengan kurangnya kepastian yang berasal dari HM Revenue & Customs. Mereka belum menerbitkan aturan turunan yang menjadi panduan kebijakan super-deduction tax ," jelas Wright seperti dilansir acenet.co.uk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN