KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:30 WIB
Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan masa berlalu insentif pajak perlu diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 masih berlanjut dan pemulihan ekonomi belum signifikan.

"Menurut pandangan kami perlu diperpanjang hingga setidaknya hingga akhir tahun ini," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam PMK 9/2021, pemerintah menyediakan beragam insentif pajak mulai dari PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Adapun masa berlaku insentif tersebut hingga Juni 2021.

Ajib menambahkan banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya familiar dengan insentif-insentif pajak yang diberikan pemerintah ini meski insentif tersebut telah diberikan sejak 2020 dan berlaku hingga pertengahan tahun ini.

Wajib pajak terutama yang UMKM banyak yang tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas, Contoh, kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Karena tidak lapor akhirnya wajib pajak tersebut dikontak AR-nya dan diminta membayar PPh final, tidak dapat fasilitas," tutur Ajib.

Untuk itu, lanjutnya, pemberian insentif perlu diperpanjang dan sosialisasi dari otoritas pajak kepada wajib pajak perlu digencarkan lagi sehingga pemanfaatannya makin optimal dan banyak wajib pajak yang menikmati fasilitas tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra