KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:30 WIB
Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan masa berlalu insentif pajak perlu diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 masih berlanjut dan pemulihan ekonomi belum signifikan.

"Menurut pandangan kami perlu diperpanjang hingga setidaknya hingga akhir tahun ini," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Dalam PMK 9/2021, pemerintah menyediakan beragam insentif pajak mulai dari PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Adapun masa berlaku insentif tersebut hingga Juni 2021.

Ajib menambahkan banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya familiar dengan insentif-insentif pajak yang diberikan pemerintah ini meski insentif tersebut telah diberikan sejak 2020 dan berlaku hingga pertengahan tahun ini.

Wajib pajak terutama yang UMKM banyak yang tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas, Contoh, kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Karena tidak lapor akhirnya wajib pajak tersebut dikontak AR-nya dan diminta membayar PPh final, tidak dapat fasilitas," tutur Ajib.

Untuk itu, lanjutnya, pemberian insentif perlu diperpanjang dan sosialisasi dari otoritas pajak kepada wajib pajak perlu digencarkan lagi sehingga pemanfaatannya makin optimal dan banyak wajib pajak yang menikmati fasilitas tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’