AUSTRALIA

Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:34 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan

CANBERRA, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam the Business Council of Australia (BCA) meminta anggota parlemen dan senat untuk mendukung rencana penurunan tarif PPh Badan. Pasalnya, tarif PPh Badan di Australia merupakan yang tertinggi kelima di antara negara-negara maju lainnya yang tergabung ke dalam OECD.

Pimpinan BCA Jennifer Westacott mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis berencana akan memangkas tarif PPh Badannya. Sementara, Australia akan tertinggal apabila tetap dengan tarif 30% yang selama 16 tahun terakhir tidak pernah berubah.

“Australia membutuhkan sistem pajak kompetitif yang pro-pertumbuhan terhadap semua bisnis, baik besar maupun kecil, guna merangsang investasi, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan upah riil pekerja. Kita harus mengambil tindakan untuk melindungi lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (15/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Jika tidak melakukan pemangkasan tarif, lanjut Westacott, usaha tidak akan berkembang dan tentunya tidak akan menjamin kesejahteraan pekerjanya, serta tarif PPh Badan Australia akan menjadi yang tertinggi ketiga apabila AS dan Prancis turun.

Pemerintahan Turnbull dalam rencana 10 tahun kepengurusannya mengusulkan untuk melakukan reformasi pajak, khususnya penurunan tarif PPh Badan secara bertahap hingga menjadi 25% bagi semua skala. Namun, hanya usulan bagi usaha kecil yang baru disetujui oleh senat.

“Tarif rata-rata PPh Badan di antara negara-negara OECD adalah 24%, sementara tarif rata-rata yang berlaku di Asia adalah 21%,” ungkap Westacott dikutip dari theguardian.com.

Dia menambahkan telah ada suatu aksi global untuk menurunkan tarif PPh Badan dan seharusnya pemerintah terbangun dengan adanya gerakan ini. Australia tidak boleh tinggal diam dan harus ikut bersaing demi menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi