AUSTRALIA

Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:34 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan

CANBERRA, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam the Business Council of Australia (BCA) meminta anggota parlemen dan senat untuk mendukung rencana penurunan tarif PPh Badan. Pasalnya, tarif PPh Badan di Australia merupakan yang tertinggi kelima di antara negara-negara maju lainnya yang tergabung ke dalam OECD.

Pimpinan BCA Jennifer Westacott mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis berencana akan memangkas tarif PPh Badannya. Sementara, Australia akan tertinggal apabila tetap dengan tarif 30% yang selama 16 tahun terakhir tidak pernah berubah.

“Australia membutuhkan sistem pajak kompetitif yang pro-pertumbuhan terhadap semua bisnis, baik besar maupun kecil, guna merangsang investasi, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan upah riil pekerja. Kita harus mengambil tindakan untuk melindungi lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (15/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jika tidak melakukan pemangkasan tarif, lanjut Westacott, usaha tidak akan berkembang dan tentunya tidak akan menjamin kesejahteraan pekerjanya, serta tarif PPh Badan Australia akan menjadi yang tertinggi ketiga apabila AS dan Prancis turun.

Pemerintahan Turnbull dalam rencana 10 tahun kepengurusannya mengusulkan untuk melakukan reformasi pajak, khususnya penurunan tarif PPh Badan secara bertahap hingga menjadi 25% bagi semua skala. Namun, hanya usulan bagi usaha kecil yang baru disetujui oleh senat.

“Tarif rata-rata PPh Badan di antara negara-negara OECD adalah 24%, sementara tarif rata-rata yang berlaku di Asia adalah 21%,” ungkap Westacott dikutip dari theguardian.com.

Dia menambahkan telah ada suatu aksi global untuk menurunkan tarif PPh Badan dan seharusnya pemerintah terbangun dengan adanya gerakan ini. Australia tidak boleh tinggal diam dan harus ikut bersaing demi menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP