KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Insentif Pajak PPh Pasal 25 Ditinjau Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:04 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak PPh Pasal 25 Ditinjau Ulang

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani saat menjadi pembicara dalam webinar 'Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi', Kamis (28/5/2020).  (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk menggelontorkan stimulus kepada pelaku usaha secara menyeluruh dalam menanggulangi tekanan usaha akibat pandemi virus Corona.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha. Untuk itu, insentif yang diberikan terutama dalam bidang perpajakan bisa lebih diperbesar lagi.

“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%,” katanya dalam webinar 'Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi', Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rosan menuturkan saat ini kehadiran negara sangat diperlukan di tengah tekanan kegiatan ekonomi. Data Kadin Indonesia menunjukan angka pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 6 juta pekerja.

Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih tinggi dari hitungan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya sebanyak 2 juta pekerja. Indikator lainnya adalah saat ini banyak pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi utang kepada perbankan

Oleh karena itu, Rosan menilai fokus pelaku usaha saat ini bukan lagi mengejar keuntungan. Sebagian besar pelaku usaha lebih menginginkan untuk menjaga kelangsungan usaha dan meminimalisir kebijakan PHK bagi karyawan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Kebijakan pemerintah tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara cepat bagi yang terdampak lebih dahulu seperti UMKM,” tuturnya.

Tinjau Ulang
PADA kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang agar lebih efektif membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Suryadi menilai insentif yang perlu ditinjau ulang adalah diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, kebijakan tersebut belum optimal bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Dia mengusulkan angsuran pajak bulanan bisa direlaksasi secara penuh atau diskon 100% bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Hal ini dinilai akan banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kasnya.

Bila direalisasikan, lanjut Suryadi, arus kas perusahaan akan lebih terjaga dan perampingan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa diminimalisir. Ini juga sejalan dengan harapan pemerintah dalam menjaga lapangan kerja.

"Saat ini semua pengusaha bermasalah di cash flow, pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga. Jadi yang dibutuhkan bukan insentif pajak tapi bantuan cash flow," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?