MALAYSIA

Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehatan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehatan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (Life Insurance Association of Malaysia/LIAM) mengusulkan perluasan insentif pajak untuk asuransi kesehatan.

CEO LIAM Mark O'Dell mengatakan perluasan insentif pajak dibutuhkan untuk meringankan beban premi asuransi kesehatan yang ditanggung wajib pajak. Menurutnya, kebijakan ini dapat dimasukkan dalam RAPBN 2025 yang dibacakan kepada parlemen pada 18 Oktober mendatang.

"Usulan ini akan meringankan beban biaya medis yang besar pada wajib pajak dengan menyatukan risiko, serta mendorong penggunaan asuransi kesehatan dengan rencana pembayaran bersama bagi individu, pasangan, dan anak-anak," katanya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

O'Dell mengatakan LIAM mengusulkan untuk memasukkan premi asuransi kesehatan dengan skema pembayaran bersama dalam insentif pajak senilai RM8.000 atau sekitar Rp29,18 juta untuk biaya medis. Selain itu, diusulkan pula peningkatan insentif pajak gabungan untuk asuransi pendidikan, medis, dan kesehatan dari RM3.000 atau Rp10,9 juta menjadi RM6.000 atau Rp21,8 juta.

Dia menjelaskan inflasi biaya kesehatan Malaysia pada 2023 tercatat mencapai 12,6%, tertinggi di kawasan Asia-Pasifik. Angka ini melonjak signifikan melampaui rata-rata global yang sebesar 5,6%.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif pajak agar biaya kesehatan masyarakat lebih terjangkau.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kemudian, O'Dell meminta pemerintah untuk menstandardisasi tarif bea meterai senilai RM10 atau Rp36.480 untuk polis asuransi. Menurutnya, pengenaan bea meterai yang tinggi bertentangan dengan amanat UU Bea Meterai.

Selain itu, dia juga menyarankan penghapusan pajak layanan sebesar 8% pada skema asuransi karyawan kelompok, untuk mendorong lebih banyak pemberi kerja mengasuransikan pegawai mereka. Menurutnya, perluasan cakupan asuransi pada akhirnya juga dapat membantu mengurangi tekanan finansial pada sistem perawatan kesehatan publik.

"Dengan perencanaan yang tepat, sektor swasta dan masyarakat dapat diberi insentif untuk memainkan peran yang lebih besar dalam kemitraan untuk menanggung biaya sosial-ekonomi bagi negara," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP