MALAYSIA

Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehatan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehatan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (Life Insurance Association of Malaysia/LIAM) mengusulkan perluasan insentif pajak untuk asuransi kesehatan.

CEO LIAM Mark O'Dell mengatakan perluasan insentif pajak dibutuhkan untuk meringankan beban premi asuransi kesehatan yang ditanggung wajib pajak. Menurutnya, kebijakan ini dapat dimasukkan dalam RAPBN 2025 yang dibacakan kepada parlemen pada 18 Oktober mendatang.

"Usulan ini akan meringankan beban biaya medis yang besar pada wajib pajak dengan menyatukan risiko, serta mendorong penggunaan asuransi kesehatan dengan rencana pembayaran bersama bagi individu, pasangan, dan anak-anak," katanya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

O'Dell mengatakan LIAM mengusulkan untuk memasukkan premi asuransi kesehatan dengan skema pembayaran bersama dalam insentif pajak senilai RM8.000 atau sekitar Rp29,18 juta untuk biaya medis. Selain itu, diusulkan pula peningkatan insentif pajak gabungan untuk asuransi pendidikan, medis, dan kesehatan dari RM3.000 atau Rp10,9 juta menjadi RM6.000 atau Rp21,8 juta.

Dia menjelaskan inflasi biaya kesehatan Malaysia pada 2023 tercatat mencapai 12,6%, tertinggi di kawasan Asia-Pasifik. Angka ini melonjak signifikan melampaui rata-rata global yang sebesar 5,6%.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif pajak agar biaya kesehatan masyarakat lebih terjangkau.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kemudian, O'Dell meminta pemerintah untuk menstandardisasi tarif bea meterai senilai RM10 atau Rp36.480 untuk polis asuransi. Menurutnya, pengenaan bea meterai yang tinggi bertentangan dengan amanat UU Bea Meterai.

Selain itu, dia juga menyarankan penghapusan pajak layanan sebesar 8% pada skema asuransi karyawan kelompok, untuk mendorong lebih banyak pemberi kerja mengasuransikan pegawai mereka. Menurutnya, perluasan cakupan asuransi pada akhirnya juga dapat membantu mengurangi tekanan finansial pada sistem perawatan kesehatan publik.

"Dengan perencanaan yang tepat, sektor swasta dan masyarakat dapat diberi insentif untuk memainkan peran yang lebih besar dalam kemitraan untuk menanggung biaya sosial-ekonomi bagi negara," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra