THAILAND

Pengusaha Hotel Minta Perpanjangan Insentif PBB, Menkeu Ini Menolak

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:30 WIB
Pengusaha Hotel Minta Perpanjangan Insentif PBB, Menkeu Ini Menolak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menolak usulan perpanjangan periode insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA).

Ketua THA Marisa Sukosol Nunbhakdi mengatakan asosiasinya telah melakukan audiensi bersama Arkhom untuk membicarakan insentif pajak yang dibutuhkan pelaku usaha. Sayangnya, usulan itu ditolak karena sektor perhotelan dinilai telah kembali pulih.

"Yang jelas PBB tidak akan ditunda atau dikurangi lagi," katanya, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Marisa mengatakan sektor perhotelan belum sepenuhnya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, perpanjangan periode insentif pengurangan PBB sebesar 90% akan membantu pengusaha melonggarkan cash flow.

Saat ini, pemerintah telah mengirimkan surat tagihan PBB kepada wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus membayarkan PBB sebelum jatuh tempo pada Juli 2022.

Dia menjelaskan ada sebagian kantor otoritas yang memberikan kelonggaran bagi pengusaha hotel untuk mencicil pembayaran PBB selama 3 bulan. THA pun berharap kebijakan ini diberlakukan secara merata pada semua provinsi di Thailand.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kemudian, Marisa meminta Kemenkeu mempertimbangkan insentif berupa tax deduction hingga 200% untuk biaya renovasi karena sejumlah hotel mengalami kerusakan setelah tutup 2 tahun akibat pandemi. Tidak ada renovasi, pemilik hotel juga harus memperbaiki perbaikan mesin sistem pendingin yang rusak karena lama tidak dipakai.

Selain itu, THA meminta Kemenkeu memperpanjang periode penyisihan kerugian pajak dari 5 tahun menjadi 10 tahun untuk membantu operator mengurangi dampak keuangan jangka panjang.

"Asosiasi mendesak kementerian untuk memperkenalkan kembali pengurangan pajak pada biaya perjalanan domestik, seperti yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya, untuk merangsang pariwisata lokal di kota-kota kecil," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?