KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah kabupaten memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok pajak hotel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan hingga akhir Juli 2020, sudah ada tujuh pengusaha hotel yang meminta pengurangan beban pajak. Seluruh pelaku usaha tersebut bersinggungan dengan kegiatan pariwisata di Senggigi.

"Ada tujuh hotel yang meminta pajaknya dikurangi. Suratnya sudah masuk," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Akhmad menuturkan tidak bisa langsung mengabulkan permohonan keringan pajak tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi pajak daerah berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi pajak daerah yang berlaku hingga Agustus 2020.

Menurutnya, pemkab perlu melakukan evaluasi penerapan insentif pajak yang sudah diberikan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan pemkab untuk melanjutkan kebijakan atau melakukan perubahan kebijakan insentif kepada pelaku usaha.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," terang Akhmad.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pemkab, sambungnya, berhati-hati memberikan keringanan pokok pajak kepada pelaku usaha berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP tidak merekomendasikan pemberian insentif berupa penghapusan pokok pajak hotel.

Pasalnya, masih ada opsi lain yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan insentif tambahan. Salah satunya dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang bisa dikurangi hingga 50%.

"Perda mengatur adanya pengurangan PBB maksimal 50% tapi ada syarat yang harus dipenuhi objek pajak seperti pada tahun lalu ada bencana gempa bumi. Jadi, kalau syarat dan ketentuan dipenuhi, bisa kita kurangi," imbuhnya dilansir Lombok Post. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi