KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah kabupaten memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok pajak hotel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan hingga akhir Juli 2020, sudah ada tujuh pengusaha hotel yang meminta pengurangan beban pajak. Seluruh pelaku usaha tersebut bersinggungan dengan kegiatan pariwisata di Senggigi.

"Ada tujuh hotel yang meminta pajaknya dikurangi. Suratnya sudah masuk," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Akhmad menuturkan tidak bisa langsung mengabulkan permohonan keringan pajak tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi pajak daerah berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi pajak daerah yang berlaku hingga Agustus 2020.

Menurutnya, pemkab perlu melakukan evaluasi penerapan insentif pajak yang sudah diberikan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan pemkab untuk melanjutkan kebijakan atau melakukan perubahan kebijakan insentif kepada pelaku usaha.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," terang Akhmad.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemkab, sambungnya, berhati-hati memberikan keringanan pokok pajak kepada pelaku usaha berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP tidak merekomendasikan pemberian insentif berupa penghapusan pokok pajak hotel.

Pasalnya, masih ada opsi lain yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan insentif tambahan. Salah satunya dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang bisa dikurangi hingga 50%.

"Perda mengatur adanya pengurangan PBB maksimal 50% tapi ada syarat yang harus dipenuhi objek pajak seperti pada tahun lalu ada bencana gempa bumi. Jadi, kalau syarat dan ketentuan dipenuhi, bisa kita kurangi," imbuhnya dilansir Lombok Post. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP