KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah kabupaten memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok pajak hotel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan hingga akhir Juli 2020, sudah ada tujuh pengusaha hotel yang meminta pengurangan beban pajak. Seluruh pelaku usaha tersebut bersinggungan dengan kegiatan pariwisata di Senggigi.

"Ada tujuh hotel yang meminta pajaknya dikurangi. Suratnya sudah masuk," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Akhmad menuturkan tidak bisa langsung mengabulkan permohonan keringan pajak tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi pajak daerah berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi pajak daerah yang berlaku hingga Agustus 2020.

Menurutnya, pemkab perlu melakukan evaluasi penerapan insentif pajak yang sudah diberikan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan pemkab untuk melanjutkan kebijakan atau melakukan perubahan kebijakan insentif kepada pelaku usaha.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," terang Akhmad.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemkab, sambungnya, berhati-hati memberikan keringanan pokok pajak kepada pelaku usaha berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP tidak merekomendasikan pemberian insentif berupa penghapusan pokok pajak hotel.

Pasalnya, masih ada opsi lain yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan insentif tambahan. Salah satunya dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang bisa dikurangi hingga 50%.

"Perda mengatur adanya pengurangan PBB maksimal 50% tapi ada syarat yang harus dipenuhi objek pajak seperti pada tahun lalu ada bencana gempa bumi. Jadi, kalau syarat dan ketentuan dipenuhi, bisa kita kurangi," imbuhnya dilansir Lombok Post. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN