Ilustrasi. Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melaksanakan proyek pembangunan tanpa perlu menunggu terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).
Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pembangunan konstruksi sudah bisa dilaksanakan saat pelaku usaha mengurus PBG.
"Pelaku usaha…secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstruksi yang disampaikan kepada Otorita IKN, dan pengurusan PBG," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
PBG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat laik fungsi (SLF) sepanjang pelaku usaha telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.
KKPR ditargetkan terbit secara otomatis sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), sedangkan persetujuan lingkungan akan secara langsung mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan IKN.
Hanya kegiatan usaha dengan dampak penting terhadap lingkungan yang wajib menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) secara terperinci.
Setelah KKPR dan persetujuan lingkungan terpenuhi, PBG akan diterbitkan dengan biaya senilai Rp0 untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan penerbitan PBG tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN melalui peraturan kepala otorita.
"Pemberian PBG dan SLF…dilakukan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.