PP 12/2023

Pengusaha di IKN Bisa Mulai Konstruksi Tanpa Perlu Tunggu Terbit PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 15:30 WIB
Pengusaha di IKN Bisa Mulai Konstruksi Tanpa Perlu Tunggu Terbit PBG

Ilustrasi. Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melaksanakan proyek pembangunan tanpa perlu menunggu terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).

Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pembangunan konstruksi sudah bisa dilaksanakan saat pelaku usaha mengurus PBG.

"Pelaku usaha…secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstruksi yang disampaikan kepada Otorita IKN, dan pengurusan PBG," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

PBG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat laik fungsi (SLF) sepanjang pelaku usaha telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.

KKPR ditargetkan terbit secara otomatis sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), sedangkan persetujuan lingkungan akan secara langsung mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan IKN.

Hanya kegiatan usaha dengan dampak penting terhadap lingkungan yang wajib menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) secara terperinci.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah KKPR dan persetujuan lingkungan terpenuhi, PBG akan diterbitkan dengan biaya senilai Rp0 untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan penerbitan PBG tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN melalui peraturan kepala otorita.

"Pemberian PBG dan SLF…dilakukan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses