PP 12/2023

Pengusaha di IKN Bisa Mulai Konstruksi Tanpa Perlu Tunggu Terbit PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 15:30 WIB
Pengusaha di IKN Bisa Mulai Konstruksi Tanpa Perlu Tunggu Terbit PBG

Ilustrasi. Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melaksanakan proyek pembangunan tanpa perlu menunggu terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).

Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pembangunan konstruksi sudah bisa dilaksanakan saat pelaku usaha mengurus PBG.

"Pelaku usaha…secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstruksi yang disampaikan kepada Otorita IKN, dan pengurusan PBG," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PBG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat laik fungsi (SLF) sepanjang pelaku usaha telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.

KKPR ditargetkan terbit secara otomatis sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), sedangkan persetujuan lingkungan akan secara langsung mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan IKN.

Hanya kegiatan usaha dengan dampak penting terhadap lingkungan yang wajib menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) secara terperinci.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah KKPR dan persetujuan lingkungan terpenuhi, PBG akan diterbitkan dengan biaya senilai Rp0 untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan penerbitan PBG tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN melalui peraturan kepala otorita.

"Pemberian PBG dan SLF…dilakukan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?