KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 09:30 WIB
Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Ilustrasi.

TIDENG PALE, DDTCNews – Pemkab Tana Tidung menyebut usaha budidaya rumah sarang walet masih sulit untuk dipajaki atau ditarik retribusi lantaran terkendala kualitas data yang diberikan oleh pelaku usaha.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan kesulitan pemkab untuk menarik pajak dari usaha sarang burung walet sangatlah disayangkan. Sebab, Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah penghasil sarang walet terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami kesusahan menarik retribusi atau pajak dari peternak walet, padahal kita penghasil sarang walet terbesar di Kaltara. Kami bahkan ditunjuk sebagai pilot project pencucian sarang walet yang di Indonesia,” katanya, dikutip dari korankaltara, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ibrahim menjelaskan sekitar 300-500 kilogram yang dipanen oleh peternak setiap bulannya. Namun, pemkab masih kesulitan menarik retribusi atau pajak daerah karena peternak tidak mau jujur dalam memberikan data, terutama jumlah sarang walet yang berhasil dipanen.

Saat ini, pengiriman hasil budidaya rumah sarang walet hanya melalui satu pintu di Kota Tarakan. Namun, Ibrahim menyebutkan Pemkot Tarakan juga ternyata kesulitan untuk menarik retribusi karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Yang kami minta kalau ada perda yang mengikat penarikan pajak. Jangan hanya Tarakan yang bisa melakukan karena nanti kami yang rugi. Regulasinya harus betul-betul dimitigasi dan dipetakan juga pembagian hasilnya,” tutur Ibrahim.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam waktu dekat, lanjut Ibrahim, Pemkab Tana Tidung akan membentuk perusahaan umum daerah (Perumda) akan akan mendapatkan penyertaan modal untuk membeli sarang walet dari peternak, untuk nantinya langsung diekspor.

“Melalui perumda, kami akan membeli hasil peternak walet dan bekerja sama dengan eksportir. Insyaallah, kami akan lebih mudah dan enak dalam menarik pajak melalui Perumda itu. Tetapi kita lihat regulasinya, karena kami sedang membentuk perumda,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Ibrahim, peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi sebesar 10% sesungguhnya sudah ada. Meski begitu, Pemkab Tana Tidung membutuhkan aturan pelaksana untuk dapat menerapkan pengenaan retribusi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra