KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 09:30 WIB
Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Ilustrasi.

TIDENG PALE, DDTCNews – Pemkab Tana Tidung menyebut usaha budidaya rumah sarang walet masih sulit untuk dipajaki atau ditarik retribusi lantaran terkendala kualitas data yang diberikan oleh pelaku usaha.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan kesulitan pemkab untuk menarik pajak dari usaha sarang burung walet sangatlah disayangkan. Sebab, Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah penghasil sarang walet terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami kesusahan menarik retribusi atau pajak dari peternak walet, padahal kita penghasil sarang walet terbesar di Kaltara. Kami bahkan ditunjuk sebagai pilot project pencucian sarang walet yang di Indonesia,” katanya, dikutip dari korankaltara, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ibrahim menjelaskan sekitar 300-500 kilogram yang dipanen oleh peternak setiap bulannya. Namun, pemkab masih kesulitan menarik retribusi atau pajak daerah karena peternak tidak mau jujur dalam memberikan data, terutama jumlah sarang walet yang berhasil dipanen.

Saat ini, pengiriman hasil budidaya rumah sarang walet hanya melalui satu pintu di Kota Tarakan. Namun, Ibrahim menyebutkan Pemkot Tarakan juga ternyata kesulitan untuk menarik retribusi karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Yang kami minta kalau ada perda yang mengikat penarikan pajak. Jangan hanya Tarakan yang bisa melakukan karena nanti kami yang rugi. Regulasinya harus betul-betul dimitigasi dan dipetakan juga pembagian hasilnya,” tutur Ibrahim.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam waktu dekat, lanjut Ibrahim, Pemkab Tana Tidung akan membentuk perusahaan umum daerah (Perumda) akan akan mendapatkan penyertaan modal untuk membeli sarang walet dari peternak, untuk nantinya langsung diekspor.

“Melalui perumda, kami akan membeli hasil peternak walet dan bekerja sama dengan eksportir. Insyaallah, kami akan lebih mudah dan enak dalam menarik pajak melalui Perumda itu. Tetapi kita lihat regulasinya, karena kami sedang membentuk perumda,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Ibrahim, peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi sebesar 10% sesungguhnya sudah ada. Meski begitu, Pemkab Tana Tidung membutuhkan aturan pelaksana untuk dapat menerapkan pengenaan retribusi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN