KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 09:30 WIB
Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Ilustrasi.

TIDENG PALE, DDTCNews – Pemkab Tana Tidung menyebut usaha budidaya rumah sarang walet masih sulit untuk dipajaki atau ditarik retribusi lantaran terkendala kualitas data yang diberikan oleh pelaku usaha.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan kesulitan pemkab untuk menarik pajak dari usaha sarang burung walet sangatlah disayangkan. Sebab, Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah penghasil sarang walet terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami kesusahan menarik retribusi atau pajak dari peternak walet, padahal kita penghasil sarang walet terbesar di Kaltara. Kami bahkan ditunjuk sebagai pilot project pencucian sarang walet yang di Indonesia,” katanya, dikutip dari korankaltara, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Ibrahim menjelaskan sekitar 300-500 kilogram yang dipanen oleh peternak setiap bulannya. Namun, pemkab masih kesulitan menarik retribusi atau pajak daerah karena peternak tidak mau jujur dalam memberikan data, terutama jumlah sarang walet yang berhasil dipanen.

Saat ini, pengiriman hasil budidaya rumah sarang walet hanya melalui satu pintu di Kota Tarakan. Namun, Ibrahim menyebutkan Pemkot Tarakan juga ternyata kesulitan untuk menarik retribusi karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Yang kami minta kalau ada perda yang mengikat penarikan pajak. Jangan hanya Tarakan yang bisa melakukan karena nanti kami yang rugi. Regulasinya harus betul-betul dimitigasi dan dipetakan juga pembagian hasilnya,” tutur Ibrahim.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Dalam waktu dekat, lanjut Ibrahim, Pemkab Tana Tidung akan membentuk perusahaan umum daerah (Perumda) akan akan mendapatkan penyertaan modal untuk membeli sarang walet dari peternak, untuk nantinya langsung diekspor.

“Melalui perumda, kami akan membeli hasil peternak walet dan bekerja sama dengan eksportir. Insyaallah, kami akan lebih mudah dan enak dalam menarik pajak melalui Perumda itu. Tetapi kita lihat regulasinya, karena kami sedang membentuk perumda,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Ibrahim, peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi sebesar 10% sesungguhnya sudah ada. Meski begitu, Pemkab Tana Tidung membutuhkan aturan pelaksana untuk dapat menerapkan pengenaan retribusi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods