KEBIJAKAN PAJAK

Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 12:49 WIB
Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) tidak serta-merta membuat harga, termasuk kebutuhan pokok, mengalami kenaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengecualian PPN membuat pajak masukan atas sejumlah barang tidak dapat dikreditkan karena tidak dianggap sebagai barang kena pajak (BKP).

“[Dalam ketentuan saat ini] pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga menambah biaya dari barang tersebut," ujar Neilmaldrin, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara teoretis, penghapusan fasilitas PPN – sehingga barang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) – akan membuat pajak masukan dapat dikreditkan. Alhasil, ada pengaruhnya pada harga pokok atau harga jual kepada konsumen yang bisa lebih murah.

Menurut Neilmaldrin, pengurangan berbagai fasilitas PPN direncanakan karena kebijakan selama ini justru tidak tepat sasaran dan memunculkan distorsi. Pasalnya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.

Adanya distorsi ekonomi membuat produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor dan pemungutan pajak tidak efisien. Dengan adanya pengurangan pengecualian PPN, pemerintah berharap akan tercipta sistem PPN yang lebih efisien dan berdampak positif terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengurangan pengecualian PPN, sambungnya, juga dilakukan untuk menjaga netralitas PPN. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan sistem PPN multitarif. Dengan PPN multitarif, pemerintah akan menetapkan PPN tarif umum serta tarif yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat. Tarif PPN yang lebih tinggi akan dikenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah.

Berbagai rencana perubahan kebijakan PPN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak