KEBIJAKAN PAJAK

Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 12:49 WIB
Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) tidak serta-merta membuat harga, termasuk kebutuhan pokok, mengalami kenaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengecualian PPN membuat pajak masukan atas sejumlah barang tidak dapat dikreditkan karena tidak dianggap sebagai barang kena pajak (BKP).

“[Dalam ketentuan saat ini] pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga menambah biaya dari barang tersebut," ujar Neilmaldrin, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Secara teoretis, penghapusan fasilitas PPN – sehingga barang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) – akan membuat pajak masukan dapat dikreditkan. Alhasil, ada pengaruhnya pada harga pokok atau harga jual kepada konsumen yang bisa lebih murah.

Menurut Neilmaldrin, pengurangan berbagai fasilitas PPN direncanakan karena kebijakan selama ini justru tidak tepat sasaran dan memunculkan distorsi. Pasalnya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.

Adanya distorsi ekonomi membuat produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor dan pemungutan pajak tidak efisien. Dengan adanya pengurangan pengecualian PPN, pemerintah berharap akan tercipta sistem PPN yang lebih efisien dan berdampak positif terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pengurangan pengecualian PPN, sambungnya, juga dilakukan untuk menjaga netralitas PPN. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan sistem PPN multitarif. Dengan PPN multitarif, pemerintah akan menetapkan PPN tarif umum serta tarif yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat. Tarif PPN yang lebih tinggi akan dikenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah.

Berbagai rencana perubahan kebijakan PPN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP