KEBIJAKAN PAJAK

Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 12:49 WIB
Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Langsung Naikkan Harga Barang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam media briefing,Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) tidak serta-merta membuat harga, termasuk kebutuhan pokok, mengalami kenaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengecualian PPN membuat pajak masukan atas sejumlah barang tidak dapat dikreditkan karena tidak dianggap sebagai barang kena pajak (BKP).

“[Dalam ketentuan saat ini] pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga menambah biaya dari barang tersebut," ujar Neilmaldrin, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara teoretis, penghapusan fasilitas PPN – sehingga barang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) – akan membuat pajak masukan dapat dikreditkan. Alhasil, ada pengaruhnya pada harga pokok atau harga jual kepada konsumen yang bisa lebih murah.

Menurut Neilmaldrin, pengurangan berbagai fasilitas PPN direncanakan karena kebijakan selama ini justru tidak tepat sasaran dan memunculkan distorsi. Pasalnya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.

Adanya distorsi ekonomi membuat produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor dan pemungutan pajak tidak efisien. Dengan adanya pengurangan pengecualian PPN, pemerintah berharap akan tercipta sistem PPN yang lebih efisien dan berdampak positif terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengurangan pengecualian PPN, sambungnya, juga dilakukan untuk menjaga netralitas PPN. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan sistem PPN multitarif. Dengan PPN multitarif, pemerintah akan menetapkan PPN tarif umum serta tarif yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat. Tarif PPN yang lebih tinggi akan dikenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah.

Berbagai rencana perubahan kebijakan PPN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN