PMK 69/2024

Pengumuman! Tax Holiday Resmi Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 03 November 2024 | 14:00 WIB
Pengumuman! Tax Holiday Resmi Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan tax holiday diterapkan berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang merevisi PMK 130/2020.

"Pengurangan PPh badan…diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan…yang disampaikan paling lambat 31 Desember 2025," bunyi Pasal 21 PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus dinyatakan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Penentuan terpenuhinya kriteria Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui sistem OSS.

Bila sistem OSS menyatakan penanaman modal baru oleh wajib pajak badan memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak bisa melanjutkan permohonan melalui sistem OSS.

Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah permohonan diterima secara lengkap, permohonan akan disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian tax holiday. OSS juga akan memberikan notifikasi kepada wajib pajak bahwa permohonan tax holiday sedang diproses.

Berdasarkan usulan dimaksud, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan surat keputusan pemberian tax holiday untuk dan atas nama menteri keuangan.

"Keputusan ... yang dilaksanakan oleh Kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas PPh ... diterima secara lengkap dan benar," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Fasilitas tax holiday mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak badan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Khusus bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, fasilitas tax holiday mulai dimanfaatkan saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan.

PMK 69/2024 telah diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra