LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 10:39 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh layanan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada malam ini, Jumat (1/3/2024).

Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini menyebabkan seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lewat pengumuman itu pula, DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Otoritas meminta masyarakat pengguna layanan DJP agar dapat mengantisipasi adanya kendala pada waktu yang telah disampaikan tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuh DJP.

DJP tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan infrastruktur TIK yang dilakukan. Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah merilis beragam aplikasi untuk mengakomodasi sejumlah ketentuan baru.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Salah satu aplikasi tersebut adalah e-bupot 21/26. Pada 16 Februari 2024, DJP telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Salah satunya adalah pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Simak ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses