LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 10:39 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh layanan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada malam ini, Jumat (1/3/2024).

Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini menyebabkan seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lewat pengumuman itu pula, DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Otoritas meminta masyarakat pengguna layanan DJP agar dapat mengantisipasi adanya kendala pada waktu yang telah disampaikan tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuh DJP.

DJP tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan infrastruktur TIK yang dilakukan. Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah merilis beragam aplikasi untuk mengakomodasi sejumlah ketentuan baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu aplikasi tersebut adalah e-bupot 21/26. Pada 16 Februari 2024, DJP telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Salah satunya adalah pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Simak ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra