ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 08:21 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghentikan akses seluruh layanan elektronik yang disediakan untuk sementara waktu pada sore hari ini, Kamis (22/6/2023).

DJP menyatakan seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pengumuman mengenai downtime layanan elektronik tersebut disampaikan otoritas pajak melalui laman dan media sosial.

Pemeliharaan Berkala

DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Wajib pajak yang berniat memakai aplikasi tersebut diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6