KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:11 WIB
Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus membatasi pergerakan masyarakat pada masa tanggap darurat bencana non-alam virus corona atau Covid-19 ini dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Instruksi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk menerbitkan SE menteri PAN RB yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN,” tulis SE No.36/2020 dikutip Senin (31/3/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Setiap ASN dan keluarga, sebut Tjahjo, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masih berlakunya masa tanggap darurat akibat virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Aturan pembatasan ini berlaku untuk seluruh ASN baik di level pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur empat hal yang harus dipatuhi oleh setiap ASN dan keluarga.

Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 H. Kedua, menjaga jarak aman komunikasi antar individu atau social distancing.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam rangka menegakan disiplin pegawai ini, Tjahjo meminta para pejabat pembina kepegawaian setiap K/L dan Pemda untuk bertindak aktif. Hal ini untuk memastikan setiap ASN tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Pembatasan kegiatan bepergian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” jelas Tjahjo dalam surat edaran itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6