KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:11 WIB
Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus membatasi pergerakan masyarakat pada masa tanggap darurat bencana non-alam virus corona atau Covid-19 ini dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Instruksi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk menerbitkan SE menteri PAN RB yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN,” tulis SE No.36/2020 dikutip Senin (31/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setiap ASN dan keluarga, sebut Tjahjo, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masih berlakunya masa tanggap darurat akibat virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Aturan pembatasan ini berlaku untuk seluruh ASN baik di level pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur empat hal yang harus dipatuhi oleh setiap ASN dan keluarga.

Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 H. Kedua, menjaga jarak aman komunikasi antar individu atau social distancing.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam rangka menegakan disiplin pegawai ini, Tjahjo meminta para pejabat pembina kepegawaian setiap K/L dan Pemda untuk bertindak aktif. Hal ini untuk memastikan setiap ASN tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Pembatasan kegiatan bepergian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” jelas Tjahjo dalam surat edaran itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN