KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:11 WIB
Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus membatasi pergerakan masyarakat pada masa tanggap darurat bencana non-alam virus corona atau Covid-19 ini dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Instruksi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk menerbitkan SE menteri PAN RB yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN,” tulis SE No.36/2020 dikutip Senin (31/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setiap ASN dan keluarga, sebut Tjahjo, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masih berlakunya masa tanggap darurat akibat virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Aturan pembatasan ini berlaku untuk seluruh ASN baik di level pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur empat hal yang harus dipatuhi oleh setiap ASN dan keluarga.

Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 H. Kedua, menjaga jarak aman komunikasi antar individu atau social distancing.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam rangka menegakan disiplin pegawai ini, Tjahjo meminta para pejabat pembina kepegawaian setiap K/L dan Pemda untuk bertindak aktif. Hal ini untuk memastikan setiap ASN tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Pembatasan kegiatan bepergian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” jelas Tjahjo dalam surat edaran itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?