LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:44 WIB
Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada akhir pekan ini.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Otoritas menginformasikan layanan elektronik yang disediakan DJP tidak dapat diakses, mulai dari Sabtu (21/1/2023) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” sebut DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Otoritas menyatakan waktu henti (downtime) layanan elektronik tersebut terjadi sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, serta peningkatan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelas DJP.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti sebelumnya menyatakan DJP terus mentransformasikan berbagai layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.

“Pandemi mengakselerasi penerapan berbagai layanan elektronik. Diharapkan layanan elektronik ini mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

moch andi maulana 21 Januari 2023 | 18:13 WIB

Assalamualaikum...... diperkirakan bisa akses lagi ke djp online hari apa ya...... soalnya sudah banyak yang mau daftar npwp.....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah