PENG-4/PJ.09/2022

Pengumuman DJP Soal Implementasi Nasional Dokumen PPBJ PMK 173/2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB
Pengumuman DJP Soal Implementasi Nasional Dokumen PPBJ PMK 173/2021

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai implementasi nasional dokumen PPBJ terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Implementasi nasional Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) itu merupakan amanat dari PMK 173/2021. Simak artikel ‘Berlaku Mulai Hari Ini, DJP Rilis Pernyataan Resmi Soal PMK 173/2021’.

“Dalam rangka melaksanakan PMK 173/2021 … disampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam laman resminya, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ada 8 poin yang disampaikan DJP dalam Pengumuman No. PENG-4/PJ.09/2022. Pertama, pengusaha di KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut harus membuat dokumen PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pembuatan dokumen PPBJ dilakukan sebelum perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). PPBJ itu menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pengusaha di KPBPB untuk membuat faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).

Kedua, sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima. Hal ini dilakukan sebelum penerbitan faktur pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Keempat, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan berikut dalam faktur pajak:

  • Jenis barang diisi dengan nama BKP berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
  • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan faktur pajak; dan
  • Kalimat "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021".

Kelima, selain digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Keenam, sosialisasi PMK 173/2021 dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada pengusaha di KPBPB dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng.

Ketujuh, tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY;

Kedelapan, untuk panduan pengisian PPBJ dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/panduanpengisianPPBJ.

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” imbuh DJP dalam pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global