Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan terkait dengan pemutakhiran aplikasi e-form SPT Tahunan pembetulan.
Pemberitahuan itu disampaikan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Sebelum Tahun Pajak 2022.
“Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pada 16 Januari 2024.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa Pasal 11 Ayat (2) PER-04/PJ/2021 memuat ketentuan jika wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembetulan SPT atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang telah diterbitkan SKPPKP.
Dalam situasi tersebut, wajib pajak atau PKP harus memperhitungkan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP pada pembetulan SPT. Adapun tata cara penghitungan SKPPKP pada formulir SPT pembetulan diatur dalam lampiran huruf K PER-04/ PJ/2021.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Tata cara penginputan SKPPKP pada formulir SPT Tahunan pembetulan sebelum tahun pajak 2022 sebagai berikut:
“Tool tip telah disediakan pada aplikasi e-form untuk membantu wajib pajak dalam pengisian SKPPKP tersebut,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.