PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Aplikasi e-Billing Tak Bisa Diakses Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 13:35 WIB
Pengumuman! Aplikasi e-Billing Tak Bisa Diakses Sore Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-billing (sse2.pajak.go.id) tidak dapat diakses untuk sementara pada sore ini.

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman mengenai adanya pemeliharaan aplikasi administrasi pembayaran pajak yang berdampak pada tidak akan bisa diaksesnya aplikasi e-billing untuk sementara waktu.

“Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi administrasi pembayaran pajak maka untuk sementara aplikasi e-billing (sse2.pajak.go.id) tidak akan dapat diakses pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB,” tulis DJP.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan untuk dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terdapat 5 manfaat yang dapat diperoleh dari e-billing. Pertama, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data untuk pembayaran dan penyetoran negara. E-billing dianggap memudahkan karena penyetor tidak perlu lagi mengisi formulir surat setoran pajak secara manual.

Kedua, meminimalisiasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran. Ketiga, memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran atau penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran.

Keempat, memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memonitor status atau realisasi pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri. Simak ‘Apa Itu E-Billing’. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP