PPN

Pengkreditan PM yang Ditagih dengan SKP, DJP: Hanya Pokok Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Pengkreditan PM yang Ditagih dengan SKP, DJP: Hanya Pokok Pajaknya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui SKP. Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi atau kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.

“Tapi perlu diingat, [pengkreditan pajak masukan] hanya sebesar pokok pajaknya,” ujar Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pengkreditan bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan dalam PMK 18/2021. Pertama, ketetapan pajak merupakan SKP yang diterbitkan hanya untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak. Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan. Keempat, tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun upaya hukum atas ketetapan yang dimaksud pada poin keempat antara lain:

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP
  • keberatan (Pasal 25 UU KUP);
  • banding (Pasal 27 UU KUP);
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP);
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP);
  • pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP); dan/atau
  • peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadilan pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 18/2021, termasuk tidak dilakukan upaya hukum tersebut, yaitu tidak diajukan gugatan (Pasal 23 UU KUP).

Adapun pengkreditan pajak masukan—yang ditagih dengan SKP—dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pelaporan dokumen pada masa pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat pelunasan ketetapan pajak. Ilustrasi kasus dapat dilihat pada Perpajakan ID. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya