Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai relaksasi pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Relaksasi ini sudah dimuat dalam perubahan UU PPN melalui UU Cipta Kerja.
Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona menjelaskan dengan sistem self assessment, pengusaha yang sudah memiliki omzet melebihi batasan Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas dapat mengukuhkan secara jabatan sebagai PKP.
“Nah, ada kewajiban pemungutan PPN sejak seharusnya dia dikukuhkan sebagai PKP. Dulu kita menetapkan PK-nya [misal] 100 tapi kita tidak mengakui pajak masukannya. PK-nya ditagih, PPN kurang bayarnya 100. Tentunya hal ini memberatkan wajib pajak,” jelasnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Dengan adanya UU Cipta Kerja—yang turut mengubah UU PPN—terdapat relaksasi dari sisi pengkreditan pajak masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN. Pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan.
Adapun pengkreditan tersebut menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) sebesar 80% dari PK yang seharusnya dipungut. Fiona mengatakan kebijakan ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.
“Dalam UU Cipta Kerja, kita memberikan kemudahan, yaitu pajak masukannya kita akui sebesar 80%, sehingga yang tadinya ditetapkan PK-nya 100 maka ada deemed PM sebesar 80. PPN kurang bayarnya hanya sebesar 20%,” jelas Fiona.
Sebagain informasi, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 197/2013, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar memiliki kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pelaporan pada akhir bulan berikutnya setelah omzet melampaui Rp4,8 miliar.
Dalam Tax Live tersebut Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Zauki mengatakan selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan, UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk menegakkan asas keadilan dalam sistem pajak.
“Asas keadilan jalan, ada pajak masukan deemed sebesar 80%,” katanya. Simak pula 'Pajak Masukan Ditemukan Saat Pemeriksaan? Dapat Dikreditkan, Asalkan…'. (Fikri/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
atas PM yang diperoleh sampai batas kapan sebelum dikukuhkan sebagai PKP ? apakah atas seluruh masa pajak tak terbatas sampai dikukuhkan PKP, atau ada batasan masa pajaknya ?