ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi—yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)—yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sejumlah kurang dari Rp60 juta dapat dikecualikan dari PPh final atas PHTB.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB.

“Untuk memperoleh SKB…, orang pribadi atau badan yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,” bunyi pasal 4 ayat (1), dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SKB diterbitkan dalam hal orang pribadi atau badan memenuhi beberapa persyaratan antara lain telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, orang pribadi atau badan yang bersangkutan juga tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Selanjutnya, permohonan SKB oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP harus dilampiri dengan dokumen yang dibutuhkan antara lain surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, salinan kartu keluarga dan salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan.

Untuk diperhatikan, surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra