ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi—yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)—yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sejumlah kurang dari Rp60 juta dapat dikecualikan dari PPh final atas PHTB.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB.

“Untuk memperoleh SKB…, orang pribadi atau badan yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,” bunyi pasal 4 ayat (1), dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

SKB diterbitkan dalam hal orang pribadi atau badan memenuhi beberapa persyaratan antara lain telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, orang pribadi atau badan yang bersangkutan juga tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Selanjutnya, permohonan SKB oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP harus dilampiri dengan dokumen yang dibutuhkan antara lain surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Lalu, salinan kartu keluarga dan salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan.

Untuk diperhatikan, surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah