ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi—yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)—yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sejumlah kurang dari Rp60 juta dapat dikecualikan dari PPh final atas PHTB.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB.

“Untuk memperoleh SKB…, orang pribadi atau badan yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,” bunyi pasal 4 ayat (1), dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

SKB diterbitkan dalam hal orang pribadi atau badan memenuhi beberapa persyaratan antara lain telah menyampaikan SPT PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, orang pribadi atau badan yang bersangkutan juga tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Selanjutnya, permohonan SKB oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP harus dilampiri dengan dokumen yang dibutuhkan antara lain surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lalu, salinan kartu keluarga dan salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan.

Untuk diperhatikan, surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja