Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyandingan data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan tersebut dari dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lainnya.
"Dari penghasilan inbound kita [DJP] memperoleh data hingga Rp683 triliun," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/12/2021).
Inge menyampaikan hasil penyandingan data penghasilan dari AEoI dengan SPT wajib pajak tersebut sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data AEoI penghasilan yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak.
Sementara itu, data yang masih dalam proses klarifikasi kepada wajib pajak mencapai Rp676 triliun. Sebanyak 50.095 wajib pajak masih dinantikan otoritas pajak untuk memberikan klarifikasi terhadap hasil penyandingan data tersebut.
"Jadi memang hanya Rp7 triliun saja dari sekitar 6.000-an wajib pajak yang sudah terklarifikasi," tuturnya.
Dia menambahkan wajib pajak yang belum atau sedang dalam proses klarifikasi atas penyandingan data AEoI bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak bisa mengungkap harta bersih yang selama ini tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Jadi ini [wajib pajak proses klarifikasi] bisa memanfaatkan PPS saat masih ada data yang belum dilaporkan atau yang belum diperoleh DJP. Jadi bapak ibu ini menjadi target untuk ikut PPS," ujar Inge. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.