KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyandingan data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan tersebut dari dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lainnya.

"Dari penghasilan inbound kita [DJP] memperoleh data hingga Rp683 triliun," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Inge menyampaikan hasil penyandingan data penghasilan dari AEoI dengan SPT wajib pajak tersebut sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data AEoI penghasilan yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak.

Sementara itu, data yang masih dalam proses klarifikasi kepada wajib pajak mencapai Rp676 triliun. Sebanyak 50.095 wajib pajak masih dinantikan otoritas pajak untuk memberikan klarifikasi terhadap hasil penyandingan data tersebut.

"Jadi memang hanya Rp7 triliun saja dari sekitar 6.000-an wajib pajak yang sudah terklarifikasi," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dia menambahkan wajib pajak yang belum atau sedang dalam proses klarifikasi atas penyandingan data AEoI bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak bisa mengungkap harta bersih yang selama ini tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Jadi ini [wajib pajak proses klarifikasi] bisa memanfaatkan PPS saat masih ada data yang belum dilaporkan atau yang belum diperoleh DJP. Jadi bapak ibu ini menjadi target untuk ikut PPS," ujar Inge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?