KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyandingan data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan tersebut dari dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lainnya.

"Dari penghasilan inbound kita [DJP] memperoleh data hingga Rp683 triliun," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Inge menyampaikan hasil penyandingan data penghasilan dari AEoI dengan SPT wajib pajak tersebut sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data AEoI penghasilan yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak.

Sementara itu, data yang masih dalam proses klarifikasi kepada wajib pajak mencapai Rp676 triliun. Sebanyak 50.095 wajib pajak masih dinantikan otoritas pajak untuk memberikan klarifikasi terhadap hasil penyandingan data tersebut.

"Jadi memang hanya Rp7 triliun saja dari sekitar 6.000-an wajib pajak yang sudah terklarifikasi," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia menambahkan wajib pajak yang belum atau sedang dalam proses klarifikasi atas penyandingan data AEoI bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak bisa mengungkap harta bersih yang selama ini tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Jadi ini [wajib pajak proses klarifikasi] bisa memanfaatkan PPS saat masih ada data yang belum dilaporkan atau yang belum diperoleh DJP. Jadi bapak ibu ini menjadi target untuk ikut PPS," ujar Inge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja