KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pekerja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) memeriksa fasilitas produksi anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan kontraktor migas yang didapat dari pengalihan participating interest (PI) dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu berdasarkan progres usaha.

Pertama, PPh final 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi. Kedua, PPh final 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi.

"Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final tidak dikenai pajak PPh [umum]," bunyi Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketentuan soal pemajakan atas pengalihan PI juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 257/2011.

Kendati dikenai pajak bersifat final, dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan PI bisa dikecualikan dari pengenaan PPh final jika memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan eksplorasi tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

"[Keempat], pengalihan participating interest oleh kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 3 PMK 257/2011.

Selanjutnya, pengenaan PPh final atas pengalihan PI selama masa eksploitasi migas juga dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan PI sesuai dengan kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional yang tertuang dalam kontrak kerja sama.

Dasar pengenaan PPh final atas pengalihan PI terdiri dari dua aspek. Pertama, jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh kontraktor.

Atau, kedua, jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan PI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses