KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pekerja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) memeriksa fasilitas produksi anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan kontraktor migas yang didapat dari pengalihan participating interest (PI) dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu berdasarkan progres usaha.

Pertama, PPh final 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi. Kedua, PPh final 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi.

"Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final tidak dikenai pajak PPh [umum]," bunyi Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketentuan soal pemajakan atas pengalihan PI juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 257/2011.

Kendati dikenai pajak bersifat final, dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan PI bisa dikecualikan dari pengenaan PPh final jika memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan eksplorasi tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"[Keempat], pengalihan participating interest oleh kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 3 PMK 257/2011.

Selanjutnya, pengenaan PPh final atas pengalihan PI selama masa eksploitasi migas juga dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan PI sesuai dengan kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional yang tertuang dalam kontrak kerja sama.

Dasar pengenaan PPh final atas pengalihan PI terdiri dari dua aspek. Pertama, jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh kontraktor.

Atau, kedua, jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan PI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya