KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Ini Tak Bisa Dipotong PPh Final 0,5% Meski Punya Suket

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 19:00 WIB
Penghasilan Ini Tak Bisa Dipotong PPh Final 0,5% Meski Punya Suket

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari salah satu warganet di media sosial yang menanyakan perihal pemotongan PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima pemilik surat keterangan PP 55/2022.

“Silakan lakukan pemotongan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% meskipun terdapat surat keterangan PP 55/2022,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final 0,5% untuk jangka waktu tertentu.

Namun, terdapat beberapa kriteria penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

“Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022 mengatur penghasilan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana diatur Bab X PP 55/2022,” jelas Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?