ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan di Bawah PTKP, Habis Bikin NPWP Bisa Langsung Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2023 | 13:30 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP, Habis Bikin NPWP Bisa Langsung Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak jarang, masyarakat mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya untuk keperluan administrasi pekerjaan. Perlu diketahui, selama NPWP berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh kewajibannya.

Bagi yang NPWP-nya aktif, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan meski penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ternyata, dalam kondisi tersebut wajib pajak bisa mengajukan permohonan nonefektif (NE) atas NPWP-nya.

"Apabila wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, maka dapat di-NE-kan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Perlu dipahami lagi, kewajiban mendaftarkan NPWP memang muncul ketika syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Namun, apabila wajib pajak memenuhi kriteria penetapan NE maka kewajiban perpajakan bisa terlepas untuk sementara waktu, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.

Perlu dicatat, seorang wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan meski tidak memiliki penghasilan. Perincian SPT Tahunannya bisa saja diisi dengan nihil. Namun, jika memang kriteria penetapan WP NE terpenuhi maka bisa mengajukan permohonan kepada KPP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Permohonan penetapan WP NE bisa disampaikan melalui Kring Pajak. Nantinya akan dilakukan verifikasi data yang meliputi validasi identitas (proof of record ownership/PORO) dan validasi data.

Validasi identitas (PORO) meliputi NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, nomor telepon/ponsel, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses