RUSIA

Penghasilan dari Penambangan Kripto Diusulkan Kena Pajak 15 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 16:30 WIB
Penghasilan dari Penambangan Kripto Diusulkan Kena Pajak 15 Persen

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

MOSKWA, DDTCNews – Komite Industri Duma menyarankan Pemerintah Rusia untuk mengenakan pajak minimum sebesar 15% atas penghasilan dari penambangan kripto (cyrptomining) seiring dengan berkembangnya industri tersebut.

Kepala Komite Industri Duma Negara Vladimir Gutenev menilai apabila pemerintah memutuskan untuk memperlakukan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai sekuritas maka penambangan kripto harus membayar pajak setidaknya 15%.

“Apabila mata uang kripto yang ditambang ini menjadi sekuritas maka pajak penghasilannya harus dibayar,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Gustenev mengusulkan pemajakan atas penambangan kripto paling sedikit sebesar 15%. Untuk pengusaha perorangan dan perusahaan kripto, komite mengusukan pengenaan tarif pajak minimal sebesar 6%.

Pada saat bersamaan, Negeri Beruang Putih tersebut sebenarnya masih berjuang melawan dilema kripto yang intens dengan Bank Rusia. Hal ini dikarenakan Bank Rusia telah mengusulkan larangan langsung terhadap penggunaan mata uang kripto.

Namun demikian, Presiden Rusia Vladimir Putin justru secara aktif mendukung mata uang kripto. Dia menyatakan Rusia memiliki keunggulan kompetitif tertentu dalam melakukan penambangan mata uang kripto.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Pemerintah sebaiknya mencapai konsensus yang menguntungkan daripada mengusulkan larangan kegiatan terkait mata uang kripto di wilayah ini,” tuturnya seperti dilansir cyptoslate.com.

Tambahan informasi, Rusia merupakan negara penambangan mata uang kripto terbesar ketiga di dunia. Negara dengan penambangan mata uang kripto terbesar pertama adalah Amerika Serikat dan Kazakhstan menempati posisi kedua. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?