RUSIA

Penghasilan dari Penambangan Kripto Diusulkan Kena Pajak 15 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 16:30 WIB
Penghasilan dari Penambangan Kripto Diusulkan Kena Pajak 15 Persen

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

MOSKWA, DDTCNews – Komite Industri Duma menyarankan Pemerintah Rusia untuk mengenakan pajak minimum sebesar 15% atas penghasilan dari penambangan kripto (cyrptomining) seiring dengan berkembangnya industri tersebut.

Kepala Komite Industri Duma Negara Vladimir Gutenev menilai apabila pemerintah memutuskan untuk memperlakukan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai sekuritas maka penambangan kripto harus membayar pajak setidaknya 15%.

“Apabila mata uang kripto yang ditambang ini menjadi sekuritas maka pajak penghasilannya harus dibayar,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Gustenev mengusulkan pemajakan atas penambangan kripto paling sedikit sebesar 15%. Untuk pengusaha perorangan dan perusahaan kripto, komite mengusukan pengenaan tarif pajak minimal sebesar 6%.

Pada saat bersamaan, Negeri Beruang Putih tersebut sebenarnya masih berjuang melawan dilema kripto yang intens dengan Bank Rusia. Hal ini dikarenakan Bank Rusia telah mengusulkan larangan langsung terhadap penggunaan mata uang kripto.

Namun demikian, Presiden Rusia Vladimir Putin justru secara aktif mendukung mata uang kripto. Dia menyatakan Rusia memiliki keunggulan kompetitif tertentu dalam melakukan penambangan mata uang kripto.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Pemerintah sebaiknya mencapai konsensus yang menguntungkan daripada mengusulkan larangan kegiatan terkait mata uang kripto di wilayah ini,” tuturnya seperti dilansir cyptoslate.com.

Tambahan informasi, Rusia merupakan negara penambangan mata uang kripto terbesar ketiga di dunia. Negara dengan penambangan mata uang kripto terbesar pertama adalah Amerika Serikat dan Kazakhstan menempati posisi kedua. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?