KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 April 2024 | 15:00 WIB
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tidak memiliki batas waktu sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang bertanya perihal jangka waktu penggunaan tarif PPh Pasal 31E. Menurut Kring Pajak, fasilitas tarif tersebut dapat dipakai sepanjang wajib pajak bersangkutan masih memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh.

“Untuk penggunaan tarif PPh Pasal 31E tidak ada batas waktunya. Sepanjang memang memenuhi kriteria Pasal 31E maka wajib pajak dapat menggunakan fasilitas sesuai yang diatur di Pasal 31E UU PPh,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Untuk diperhatikan pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Adapun besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, terdapat contoh penerapan pengurangan tarif PPh badan. Contoh yang dimuat menggunakan tahun pajak 2009. Kali ini, contoh akan menggunakan tahun pajak 2023 mengingat ada perubahan tarif PPh badan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh 1, peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 senilai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta rupiah.

Penghitungan pajak yang terutang adalah seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku (saat ini sebesar 22%). Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, PPh yang terutang untuk PT Y adalah (50% X 22%) X Rp500 juta = Rp55 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Contoh 2, peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 senilai Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Penghitungan PPh yang terutang sebagai berikut:

  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) X Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas adalah Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

Pajak Penghasilan yang terutang adalah [(50% X 22%) X Rp480 juta] + [22% X Rp2,52 miliar] = Rp52,8 juta + Rp554,4 juta = Rp607,2 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja