KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 April 2024 | 15:00 WIB
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tidak memiliki batas waktu sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang bertanya perihal jangka waktu penggunaan tarif PPh Pasal 31E. Menurut Kring Pajak, fasilitas tarif tersebut dapat dipakai sepanjang wajib pajak bersangkutan masih memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh.

“Untuk penggunaan tarif PPh Pasal 31E tidak ada batas waktunya. Sepanjang memang memenuhi kriteria Pasal 31E maka wajib pajak dapat menggunakan fasilitas sesuai yang diatur di Pasal 31E UU PPh,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Untuk diperhatikan pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Adapun besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, terdapat contoh penerapan pengurangan tarif PPh badan. Contoh yang dimuat menggunakan tahun pajak 2009. Kali ini, contoh akan menggunakan tahun pajak 2023 mengingat ada perubahan tarif PPh badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh 1, peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 senilai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta rupiah.

Penghitungan pajak yang terutang adalah seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku (saat ini sebesar 22%). Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, PPh yang terutang untuk PT Y adalah (50% X 22%) X Rp500 juta = Rp55 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Contoh 2, peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 senilai Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Penghitungan PPh yang terutang sebagai berikut:

  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) X Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas adalah Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

Pajak Penghasilan yang terutang adalah [(50% X 22%) X Rp480 juta] + [22% X Rp2,52 miliar] = Rp52,8 juta + Rp554,4 juta = Rp607,2 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra