AMERIKA SERIKAT

Pengenaan Capital Gains Tax Disetujui

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 19:17 WIB
Pengenaan Capital Gains Tax Disetujui

Ilustrasi. 

SEATTLE, DDTCNews – Senat Washington menyetujui beleid pengenaan capital gains tax baru atas keuntungan dari penjualan saham dan obligasi di atas US$250.000 atau sekitar Rp3,59 miliar.

Setelah perdebatan panjang selama 4 jam, beleid baru ini akhirnya disetujui oleh 25 dari 49 anggota Senat Washington. Dari jumlah anggota yang menolak, sebanyak 3 orang berasal dari Partai Demokrat.

“Masyarakat Washington sudah siap menyambut perubahan sistem perpajakan. Masyarakat ingin orang kaya berkontribusi lebih banyak untuk masa depan negara bagian kita,” ujar anggota Senat Washington dari Partai Demokrat yang mengusulkan pajak tersebut, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan beleid terbaru, pajak sebesar 7% akan dikenakan atas penjualan saham, obligasi, dan barang-barang mewah seperti mobil klasik atau lukisan bila capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi mencapai US$250.000.

Wajib pajak yang memiliki usaha dengan penghasilan senilai US$10 juta per tahun juga dikenai capital gains tax bila wajib pajak tersebut menjual usahanya dan memperoleh penghasilan lebih dari US$250.000 dari penjualan tersebut.

Ada sekitar 16.000 hingga 18.000 wajib pajak Washington yang diestimasi akan terkena pajak baru ini. Capital gains tax akan berlaku di Washington mulai 1 Januari 2022 dengan potensi penerimaan senilai US$500 juta per tahun.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Wacana capital gains tax di Parlemen Washington sesungguhnya telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Pendukung capital gains tax merasa pajak tersebut perlu dikenakan karena Washington sama sekali tidak mengenakan pajak penghasilan. Washington sepenuhnya bergantung pada pajak penjualan saja.

Seperti dilansir seattletimes.com, Politisi yang menentang pengenaan capital gains tax mengatakan pajak tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar