Ilustrasi.
SEATTLE, DDTCNews – Senat Washington menyetujui beleid pengenaan capital gains tax baru atas keuntungan dari penjualan saham dan obligasi di atas US$250.000 atau sekitar Rp3,59 miliar.
Setelah perdebatan panjang selama 4 jam, beleid baru ini akhirnya disetujui oleh 25 dari 49 anggota Senat Washington. Dari jumlah anggota yang menolak, sebanyak 3 orang berasal dari Partai Demokrat.
“Masyarakat Washington sudah siap menyambut perubahan sistem perpajakan. Masyarakat ingin orang kaya berkontribusi lebih banyak untuk masa depan negara bagian kita,” ujar anggota Senat Washington dari Partai Demokrat yang mengusulkan pajak tersebut, dikutip pada Senin (8/3/2021).
Dengan beleid terbaru, pajak sebesar 7% akan dikenakan atas penjualan saham, obligasi, dan barang-barang mewah seperti mobil klasik atau lukisan bila capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi mencapai US$250.000.
Wajib pajak yang memiliki usaha dengan penghasilan senilai US$10 juta per tahun juga dikenai capital gains tax bila wajib pajak tersebut menjual usahanya dan memperoleh penghasilan lebih dari US$250.000 dari penjualan tersebut.
Ada sekitar 16.000 hingga 18.000 wajib pajak Washington yang diestimasi akan terkena pajak baru ini. Capital gains tax akan berlaku di Washington mulai 1 Januari 2022 dengan potensi penerimaan senilai US$500 juta per tahun.
Wacana capital gains tax di Parlemen Washington sesungguhnya telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Pendukung capital gains tax merasa pajak tersebut perlu dikenakan karena Washington sama sekali tidak mengenakan pajak penghasilan. Washington sepenuhnya bergantung pada pajak penjualan saja.
Seperti dilansir seattletimes.com, Politisi yang menentang pengenaan capital gains tax mengatakan pajak tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.