AMERIKA SERIKAT

Pengenaan Capital Gains Tax Disetujui

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 19:17 WIB
Pengenaan Capital Gains Tax Disetujui

Ilustrasi. 

SEATTLE, DDTCNews – Senat Washington menyetujui beleid pengenaan capital gains tax baru atas keuntungan dari penjualan saham dan obligasi di atas US$250.000 atau sekitar Rp3,59 miliar.

Setelah perdebatan panjang selama 4 jam, beleid baru ini akhirnya disetujui oleh 25 dari 49 anggota Senat Washington. Dari jumlah anggota yang menolak, sebanyak 3 orang berasal dari Partai Demokrat.

“Masyarakat Washington sudah siap menyambut perubahan sistem perpajakan. Masyarakat ingin orang kaya berkontribusi lebih banyak untuk masa depan negara bagian kita,” ujar anggota Senat Washington dari Partai Demokrat yang mengusulkan pajak tersebut, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Dengan beleid terbaru, pajak sebesar 7% akan dikenakan atas penjualan saham, obligasi, dan barang-barang mewah seperti mobil klasik atau lukisan bila capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi mencapai US$250.000.

Wajib pajak yang memiliki usaha dengan penghasilan senilai US$10 juta per tahun juga dikenai capital gains tax bila wajib pajak tersebut menjual usahanya dan memperoleh penghasilan lebih dari US$250.000 dari penjualan tersebut.

Ada sekitar 16.000 hingga 18.000 wajib pajak Washington yang diestimasi akan terkena pajak baru ini. Capital gains tax akan berlaku di Washington mulai 1 Januari 2022 dengan potensi penerimaan senilai US$500 juta per tahun.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Wacana capital gains tax di Parlemen Washington sesungguhnya telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Pendukung capital gains tax merasa pajak tersebut perlu dikenakan karena Washington sama sekali tidak mengenakan pajak penghasilan. Washington sepenuhnya bergantung pada pajak penjualan saja.

Seperti dilansir seattletimes.com, Politisi yang menentang pengenaan capital gains tax mengatakan pajak tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6