ADMINISTRASI PAJAK

Pengembangan CRM-BI, Ini 4 Aspek Penting yang Dilihat Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 17:05 WIB
Pengembangan CRM-BI, Ini 4 Aspek Penting yang Dilihat Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan compliance risk management (CRM) serta business intelligence (BI) di Ditjen Pajak (DJP) melibatkan sedikitnya 4 aspek penting.

Mengutip buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat DIP DJP Arman Imran mengatakan keempatnya adalah struktur organisasi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan ekosistem.

Terkait dengan struktur organisasi, sambungnya, DJP telah membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) yang memiliki unit dengan tugas dan fungsi dalam pengembangan CRM dan BI. Unit yang dimaksud adalah Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kemudian, untuk melengkapi struktur organisasi yang baru, SDM berkompeten sangat dibutuhkan. Kompetensi yang dibutuhkan dalam pengembangan CRM dan BI antara lain computer science, statistic, dan business expertise.

“Dengan dibekali kompetensi ini, Subdirektorat RKWPSD diharapkan dapat menjadi pengembang BDA (big data analyctics) yang mumpuni,” ujarnya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Berhubungan dengan aspek teknologi, lanjut dia, pengembangan BDA membutuhkan teknologi dan aplikasi yang canggih. Contoh, pengembangan Smartweb dan CRM Penegakan Hukum yang membutuhkan aplikasi graph analytics.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain itu, environment IT yang mumpuni juga dibutuhkan. Adapun environment IT yang dimaksud seperti infrastruktur data warehouse pendukung pengolahan data besar dan workstation dengan spesifikasi tinggi.

“Yang terakhir dan sangat penting yaitu ekosistem proses bisnis yang terintegrasi,” imbuhnya.

Aliran data mulai dari pelaporan, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, sampai dengan keberatan dan banding berada pada satu sistem. Hal ini untuk memastikan siklus dan validitas data yang lebih baik.

Ekosistem proses bisnis yang terintegrasi, dapat menghasilkan data training. Hal ini, lanjut dia, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan knowledge atau kecerdasan pada mesin risiko CRM dan mesin BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses