KEBIJAKAN PAJAK

Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif PPN Sewa Berlaku Setahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 17:00 WIB
Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif PPN Sewa Berlaku Setahun

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terpaksa tutup perlu diperpanjang dan diperluas.

Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pemerintah sudah memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak bagi pemilik toko yang tutup pada periode PPKM Darurat dan level 4 di antaranya pemberian insentif PPN sewa.

Namun, lanjutnya, kebijakan insentif PPN sewa tersebut masih perlu diperpanjang."Dari sisi pajak, pemerintah sudah berikan relaksasi PPN sewa, tapi menurut saya kurang hanya 3 bulan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Alphonzus menuturkan dampak penutupan akibat PPKM akan tetap dirasakan penyewa toko, meski sudah memulai kegiatan usaha. Menurutnya, dampak penutupan masih akan terasa selama 3—4 bulan setelah pemerintah melakukan pelonggaran PPKM.

APBI juga mengusulkan kebijakan relaksasi PPN sewa toko dapat berlaku selama satu tahun untuk mendukung pemulihan kegiatan bisnis sektor ritel khususnya pusat perbelanjaan. Desain kebijakan insentif juga perlu diperluas.

Hal ini dikarenakan insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko di pusat perbelanjaan. Sementara itu, pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak baru selama periode penutupan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Menurutnya, dukungan fiskal yang dibutuhkan pengelola pusat perbelanjaan adalah relaksasi PPh final atau PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pendapatan sewa dan service charge dari penyewa. Hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari otoritas fiskal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya.

Dukungan lain yang diperlukan adalah relaksasi biaya tetap pengelola pusat perbelanjaan seperti listrik dan gas. Lalu, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame juga diharapkan dapat diberikan relaksasi selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada masa PPKM.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 23:34 WIB

Kebijakan ini perlu untuk dipertimbangkan mengingat sektor usaha pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak di tengah pandemi dan kebijakan PPKM ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak