KEBIJAKAN PAJAK

Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif PPN Sewa Berlaku Setahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 17:00 WIB
Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif PPN Sewa Berlaku Setahun

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha yang terpaksa tutup perlu diperpanjang dan diperluas.

Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pemerintah sudah memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak bagi pemilik toko yang tutup pada periode PPKM Darurat dan level 4 di antaranya pemberian insentif PPN sewa.

Namun, lanjutnya, kebijakan insentif PPN sewa tersebut masih perlu diperpanjang."Dari sisi pajak, pemerintah sudah berikan relaksasi PPN sewa, tapi menurut saya kurang hanya 3 bulan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Alphonzus menuturkan dampak penutupan akibat PPKM akan tetap dirasakan penyewa toko, meski sudah memulai kegiatan usaha. Menurutnya, dampak penutupan masih akan terasa selama 3—4 bulan setelah pemerintah melakukan pelonggaran PPKM.

APBI juga mengusulkan kebijakan relaksasi PPN sewa toko dapat berlaku selama satu tahun untuk mendukung pemulihan kegiatan bisnis sektor ritel khususnya pusat perbelanjaan. Desain kebijakan insentif juga perlu diperluas.

Hal ini dikarenakan insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko di pusat perbelanjaan. Sementara itu, pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak baru selama periode penutupan kegiatan usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurutnya, dukungan fiskal yang dibutuhkan pengelola pusat perbelanjaan adalah relaksasi PPh final atau PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pendapatan sewa dan service charge dari penyewa. Hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari otoritas fiskal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya.

Dukungan lain yang diperlukan adalah relaksasi biaya tetap pengelola pusat perbelanjaan seperti listrik dan gas. Lalu, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame juga diharapkan dapat diberikan relaksasi selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada masa PPKM.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 23:34 WIB

Kebijakan ini perlu untuk dipertimbangkan mengingat sektor usaha pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak di tengah pandemi dan kebijakan PPKM ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB