KEBIJAKAN PAJAK

Pengajuan Insentif Pajak di IKN Lewat OSS, BKPM Perbarui Sistem

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 11:00 WIB
Pengajuan Insentif Pajak di IKN Lewat OSS, BKPM Perbarui Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang memperbarui sistem online single submission (OSS) guna mendukung pelaksanaan perizinan dan insentif pajak di IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pemberian izin bakal menjadi kewenangan Otorita IKN. Seluruh aspek perizinan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS.

"Ini PP sudah keluar dan ada komitmen investasi dari pelaku usaha. Untuk komitmen investasi ini akan segera kami fasilitasi agar mereka masuk ke proses perizinan," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam waktu dekat, lanjut Yuliot, peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci insentif pajak pada PP 12/2023 akan diterbitkan.

"PMK-nya paralel sedang disiapkan juga, sudah tahap pembahasan untuk masuk di PAK (panitia antarkementerian) dan harmonisasi," ujarnya.

Setelah itu, sambung Yuliot, pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di IKN harus mengajukan permohonan fasilitas pajak lewat OSS. Persetujuan pemberian fasilitas pajak akan diterbitkan lewat OSS atau saluran elektronik yang disiapkan oleh Kemenkeu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah resmi mendapatkan fasilitas, wajib pajak harus merealisasikan investasinya di IKN paling lambat 2 tahun sejak terbitnya persetujuan insentif pajak. Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak yang mendapatkan tax holiday atau tax holiday di financial center IKN.

Bagi yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat/regional, wajib pajak bersangkutan harus merealisasikan relokasi kantor tersebut paling lambat 1 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas terbit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya