KEBIJAKAN PAJAK

Pengajuan Insentif Pajak di IKN Lewat OSS, BKPM Perbarui Sistem

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 11:00 WIB
Pengajuan Insentif Pajak di IKN Lewat OSS, BKPM Perbarui Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang memperbarui sistem online single submission (OSS) guna mendukung pelaksanaan perizinan dan insentif pajak di IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pemberian izin bakal menjadi kewenangan Otorita IKN. Seluruh aspek perizinan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS.

"Ini PP sudah keluar dan ada komitmen investasi dari pelaku usaha. Untuk komitmen investasi ini akan segera kami fasilitasi agar mereka masuk ke proses perizinan," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam waktu dekat, lanjut Yuliot, peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci insentif pajak pada PP 12/2023 akan diterbitkan.

"PMK-nya paralel sedang disiapkan juga, sudah tahap pembahasan untuk masuk di PAK (panitia antarkementerian) dan harmonisasi," ujarnya.

Setelah itu, sambung Yuliot, pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di IKN harus mengajukan permohonan fasilitas pajak lewat OSS. Persetujuan pemberian fasilitas pajak akan diterbitkan lewat OSS atau saluran elektronik yang disiapkan oleh Kemenkeu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah resmi mendapatkan fasilitas, wajib pajak harus merealisasikan investasinya di IKN paling lambat 2 tahun sejak terbitnya persetujuan insentif pajak. Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak yang mendapatkan tax holiday atau tax holiday di financial center IKN.

Bagi yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat/regional, wajib pajak bersangkutan harus merealisasikan relokasi kantor tersebut paling lambat 1 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas terbit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses