KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan manifes kedatangan sarana pengangkutan (inward manifest) wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 1 Agustus 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan kebijakan itu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Perusahaan pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper) saat mengajukan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

"Maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Kewajiban pencantuman NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2017 j.o PMK 97/2020. Ada juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-11/BC/2020 yang memuat teknis tata cara penyerahan, penatausahaan, perbaikan, serta pembatalan RKSP dan manifes.

Selain menghindari penipuan, kewajiban mencantumkan NPWP juga akan mendorong terwujudnya tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan, baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP, sambung Syarif, pengguna jasa akan mendapatkan notifikasi apabila barang sudah tiba. Kemudian, pengguna jasa juga akan dapat melakukan entry dokumen import dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Identitas lain yang bisa disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu nomor induk kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, nomor paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Dia menyebut kebijakan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PMK 158/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan hingga Desember 2020. Namun adanya PER-11/BC/2020, membuat jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi mulai 1 Agustus 2021.

Syarif mengimbau para pengangkut untuk dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

"Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra