TRANSFER PRICING

Pengajuan APA Lebih Mudah? Cari Tahu di Webinar DDTC Academy

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 16:27 WIB
Pengajuan APA Lebih Mudah? Cari Tahu di Webinar DDTC Academy

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Dengan beleid yang mencabut aturan Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat dilakukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).

Adapun kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, DJP menilai permohonan APA menjadi lebih mudah. Simak artikel ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Tidak hanya permohonan APA, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) juga diatur di dalam beleid tersebut. Apalagi, penjelasan rinci atas penerapan prinsip PKKU atau arm's length principle (ALP) menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Beleid ini juga memberikan definisi yang lebih detail mengenai hubungan istimewa, yang memengaruhi penentuan harga transfer (transfer pricing). Simak selengkapnya di artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, wajib pajak sudah pasti harus melakukan penyesuaian. Apalagi, otoritas sebelumnya mengatakan wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

"APA memberikan manfaat bagi otoritas karena mendorong transparansi wajib pajak dalam melaporkan transaksi hubungan istimewa (related party transaction),” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’.

Untuk mendalami regulasi tersebut dan implikasinya terhadap wajib pajak, DDTC Academy menggelar Transfer Pricing Webinar Program 2020 dengan topikLatest Developments in Transfer Pricing: PMK 22/2020’. Webinar akan diadakan pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 10.00-12.00 WIB.

Dengan mengikuti webinar ini, partisipan dapat memahami permohonan APA melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Partisipan juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kelengkapan dokumen dan pengujian material atas permohonan APA.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Selain itu, partisipan juga akan mempunyai pemahaman yang lebih baik tentang konsep hubungan istimewa yang wajib melakukan transaksi secara wajar dan lazim. Terkait hal ini, partisipan akan memiliki gambaran umum untuk menentukan harga wajar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan menerapkan PKKU.

Program ini akan dibawakan langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Senior Manager of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan, dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki.

Sebagai informasi, saat ini, DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Baca Juga:
5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Program ini cocok untuk CFO, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak, dan kuasa hukum.

Untuk mengikuti webinar ini, partisipan harus membayar investment fee senilai Rp350.000 (sudah termasuk PPN). Partisipan juga akan mendapatkan sertifikat elektronik (e-certificate) & softcopy materi webinar. Registrasi dapat dilakukan di https://bit.ly/DDTCWebinarTP.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Eny Marliana ([email protected]/+62815-8980-228) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses