TRANSFER PRICING

Pengajuan APA Lebih Mudah? Cari Tahu di Webinar DDTC Academy

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 16:27 WIB
Pengajuan APA Lebih Mudah? Cari Tahu di Webinar DDTC Academy

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Dengan beleid yang mencabut aturan Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat dilakukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).

Adapun kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, DJP menilai permohonan APA menjadi lebih mudah. Simak artikel ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Tidak hanya permohonan APA, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) juga diatur di dalam beleid tersebut. Apalagi, penjelasan rinci atas penerapan prinsip PKKU atau arm's length principle (ALP) menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Beleid ini juga memberikan definisi yang lebih detail mengenai hubungan istimewa, yang memengaruhi penentuan harga transfer (transfer pricing). Simak selengkapnya di artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, wajib pajak sudah pasti harus melakukan penyesuaian. Apalagi, otoritas sebelumnya mengatakan wajib pajak harus melaporkan secara detail semua transaksi yang berkaitan dengan entitas bisnis dengan hubungan istimewa.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

"APA memberikan manfaat bagi otoritas karena mendorong transparansi wajib pajak dalam melaporkan transaksi hubungan istimewa (related party transaction),” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’.

Untuk mendalami regulasi tersebut dan implikasinya terhadap wajib pajak, DDTC Academy menggelar Transfer Pricing Webinar Program 2020 dengan topikLatest Developments in Transfer Pricing: PMK 22/2020’. Webinar akan diadakan pada Selasa, 19 Mei 2020 pukul 10.00-12.00 WIB.

Dengan mengikuti webinar ini, partisipan dapat memahami permohonan APA melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Partisipan juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kelengkapan dokumen dan pengujian material atas permohonan APA.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selain itu, partisipan juga akan mempunyai pemahaman yang lebih baik tentang konsep hubungan istimewa yang wajib melakukan transaksi secara wajar dan lazim. Terkait hal ini, partisipan akan memiliki gambaran umum untuk menentukan harga wajar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan menerapkan PKKU.

Program ini akan dibawakan langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Senior Manager of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan, dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki.

Sebagai informasi, saat ini, DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Program ini cocok untuk CFO, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak, dan kuasa hukum.

Untuk mengikuti webinar ini, partisipan harus membayar investment fee senilai Rp350.000 (sudah termasuk PPN). Partisipan juga akan mendapatkan sertifikat elektronik (e-certificate) & softcopy materi webinar. Registrasi dapat dilakukan di https://bit.ly/DDTCWebinarTP.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Eny Marliana ([email protected]/+62815-8980-228) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP