MALAYSIA

Pengadilan Tolak Penundaan Sidang Kasus Pajak Anak Najib Razak

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 14:06 WIB
Pengadilan Tolak Penundaan Sidang Kasus Pajak Anak Najib Razak

Mohd Nazifuddin Najib. (foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pengadilan Tinggi menolak permohonan penundaan persidangan yang diajukan Mohd Nazifuddin Najib—anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak—atas kasus pengempalangan pajak senilai RM37,6 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Nazifuddin, Muhammad Farhan Muhammad Shafee. Menurut Farhan, jadwal sidang dengan otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia/IRB) akan tetap digelar 28 April 2020.

"Pengadilan menolak permohonan (penundaan) dengan alasan bahwa tidak ada keadaan khusus yang bisa menjadi dasar penundaan proses yang berjalan saat ini," katanya di Kuala Lumpur, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Farhan mengatakan kliennya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Farhan akan menunggu ringkasan keputusan itu lebih dulu, sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.

IRB sebelumnya menggugat Nazifuddin karena dianggap mengemplang pajak RM37,6 juta atau sekitar Rp127,21 miliar. Pada 24 Juli 2019, IRB juga mulai memanggil dan meminta Nazifuddin membayar semua tagihan pajaknya.

Menurut IRB, Nazifuddin menunggak pajak setiap tahun dari terdiri dari 2011 hingga 2017. Pada 11 tercatat sebesar RM1,5 juta. Kemudian tahun-tahun berikutnya RM5,7 juta, RM5,4 juta, RM3,7 juta, RM1,7 juta, RM2,2 juta, dan RM12 juta.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah menilai Nazifuddin tak bisa membayar pajak tersebut setelah tenggat 30 hari, sehingga menurut bagian 103 Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 dikenai denda tambahan 10%.

Dilansir dari Malaymail, Nazifuddin juga gagal menyelesaikan tagihan pajaknya dalam 60 hari, sehingga ada tambahan denda lagi sebesar 5%.

Pemerintah menyatakan bisa terus menambah tunggakan pajak Nazifuddin sebesar 5% per tahun sepanjang proses persidangan berjalan, dan biaya lain yang dibolehkan pengadilan.

Selain Nazifuddin, sang ayah Najib Razak juga mengalami masalah serupa. Pengadilan Tinggi memutuskan menolak permohonan Najib untuk menunda persidangan atas dugaan pengemplangan pajak senilai RM1,69 miliar, Jumat pekan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?