BERITA PAJAK SEPEKAN

Penetapan Tugas AR Kantor Pajak dan Revisi UU KUP Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:01 WIB
Penetapan Tugas AR Kantor Pajak dan Revisi UU KUP Terpopuler

Ilustrasi. Seorang petugas di bagian pelayanan memeriksa formulir yang diserahkan oleh wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, Riau, Senin (17/5/2021). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan baru mengenai tugas account representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan rencana pemerintah merevisi UU KUP menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 17-21 Mei 2021.

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/2021 tentang Account Representative pada KPP. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kembali mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR di KPP.

Dalam PMK 45/2021, disebutkan AR memiliki 7 tugas utama. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Dengan terbitnya PMK 45/2021, tugas AR kini lebih pada pengawasan pajak, termasuk mengenai penguasaan wilayah kerja. Tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan kepada wajib pajak.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah perihal revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah kebijakan yang akan diubah dalam RUU KUP tersebut.

Airlangga mengatakan akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan. Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty).

Selain itu, RUU KUP akan juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and services tax (GST). Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 17-21 Mei 2021.

Ubah Skema PPh OP, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Ditambah
Pemerintah mewacanakan perubahan lapisan (layer) penghasilan dan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Rencana tersebut masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Wacana tersebut sebagai upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

“Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Wajib pajak yang dipindahkan sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP Pratama atau KPP Madya yang lain. Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-176/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari KEP-116/PJ/2021.

Dalam KEP-176/PJ/2021, otoritas mengubah bunyi Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021. Diktum Pertama memuat penetapan wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya.

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Persiapan KPP Madya Baru
Dirjen Pajak menerbitkan surat edaran khusus yang menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/2020, yaitu Surat Edaran No. SE-30/PJ/2021.

Dirjen Pajak menyatakan SE-30/PJ/2021 diperlukan untuk menciptakan keseragaman reorganisasi instansi vertikal, terutama dalam hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan BMN. Rencananya, reorganisasi akan diterapkan pekan depan

"Saat mulai penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan ... PMK 184/2020, yaitu 24 Mei 2021," bunyi SE-30/PJ/2021.

Pemerintah Prioritaskan Bahasan Perpanjangan Waktu Insentif Pajak
Pembahasan usulan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang akan segera berakhir pada Juni 2021 akan menjadi prioritas pemerintah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku telah menerima usulan tersebut dari sejumlah asosiasi pengusaha. Usulan itu akan segera dibahas bersama dengan Wakil Menteri Keuangan yang juga pengurus Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Suahasil Nazara.

Hingga 11 Mei 2021, realisasi insentif dunia usaha dalam PEN senilai Rp26,83 triliun atau 47,3% dari pagu Rp56,72 triliun. Realisasi itu mencakup berbagai insentif pajak, terutama yang tertuang dalam PMK 9/2021.

Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah
Untuk menjalankan reformasi pajak, pemerintah berkomitmen menyempurnakan pemungutan sekaligus mengurangi regresivitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan ketentuan PPN yang dipertimbangkan dan dikaji pemerintah. Keduanya adalah pengurangan fasilitas PPN serta implementasi PPN multitarif.

"Dengan perbaikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya