PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 09:44 WIB
Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dari semua jenis pajak pada tahun ini diproyeksi akan turun atau minus dibandingkan realisasi pada tahun lalu.

Hal ini terlihat dalam target penerimaan pajak yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020. Outlook penerimaan pajak kembali diturunkan lebih banyak, setelah sebelumnya juga sudah dipangkas melalui Perpres No.54 Tahun 2020.

Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020, penerimaan pajak 2020 diproyeksi hanya mencapai Rp1.198,83 triliun. Nilai tersebut tercatat turun 10% dibandingkan realisasi pada 2019 senilai Rp1.332,06 triliun. Outlook tersebut juga turun dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jika dilihat per jenis pajaknya, persentase penurunan paling dalam terjadi pada pajak penghasilan (PPh) migas. Penerimaan PPh migas diproyeksi hanya mencapai Rp31,86 triliun atau turun 46,07% dibandingkan tahun lalu Rp59,08 triliun.

Outlook penerimaan PPh nonmigas juga diproyeksi turun 10,22% dari capaian tahun lalu senilai Rp711,21 triliun menjadi Rp638,52 triliun dalam Perpres No. 72 Tahun 2020. Penurunan juga terlihat jika dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diproyeksi hanya mencapai Rp507,52 triliun. Outlook tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 4,76% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp532,91 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara umum, estimasi penerimaan pajak paling banyak berasal dari PPh nonmigas dengan porsi 53,26%. Penerimaan PPN dan PPnBM diproyeksi menyumbang sekitar 42,33% dari total penerimaan pajak yang akan dikumpulkan DJP pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih terdapat kemungkinan realisasi penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam dari yang sudah diestimasi dan masuk dalam Perpres No. 72 Tahun 2020.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini [keadaan] akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikut perincian target penerimaan pajak tahun ini.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?