PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 11:05 WIB
Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan harga batubara yang masih terjadi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan penerimaan pajak di sektor pertambangan.

Berdasarkan rilis data Kemenkeu, penerimaan pajak PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara dan mineral tumbuh 50,19% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu. Penerimaan sektor pertambangan batubara dan lignit tercatat tumbuh 49,95%.

Hal ini merupakan efek dari penguatan harga batubara yang melewati US$100 per ton untuk pertama kalinya sejak 2012. Kementerian ESDM menetapkan harga batubara acuan (HBA) untuk Agustus 2018 senilai US$107,83 per ton, naik dari US$104,65 per ton pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Secara total, penerimaan sektor pertambangan hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp47,44 triliun, tumbuh 70,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada tahun lalu, pertumbuhan sektor ini hanya 30,77%.

Kendati mengalami pertumbuhan paling tinggi di antara sektor usaha lainnya, setoran dari sektor pertambangan hanya menyumbang 6,4% dari total penerimaan pajak. Sektor industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi dua sektor yang mendominasi.

Realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan hingga 31 Agustus 2018 mencapai Rp224,43 triliun, tumbuh 13,60% dari capaian periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut menyumbang 30,01% penerimaan pajak.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat senilai Rp151,06 triliun atau naik 29,44%. Realisasi penerimaan pajak itu memberi kontribusi sekitar 20,2%. Dengan demikian, dua sektor ini telah memberi separuh dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses