PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 11:05 WIB
Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan harga batubara yang masih terjadi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan penerimaan pajak di sektor pertambangan.

Berdasarkan rilis data Kemenkeu, penerimaan pajak PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara dan mineral tumbuh 50,19% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu. Penerimaan sektor pertambangan batubara dan lignit tercatat tumbuh 49,95%.

Hal ini merupakan efek dari penguatan harga batubara yang melewati US$100 per ton untuk pertama kalinya sejak 2012. Kementerian ESDM menetapkan harga batubara acuan (HBA) untuk Agustus 2018 senilai US$107,83 per ton, naik dari US$104,65 per ton pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Secara total, penerimaan sektor pertambangan hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp47,44 triliun, tumbuh 70,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada tahun lalu, pertumbuhan sektor ini hanya 30,77%.

Kendati mengalami pertumbuhan paling tinggi di antara sektor usaha lainnya, setoran dari sektor pertambangan hanya menyumbang 6,4% dari total penerimaan pajak. Sektor industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi dua sektor yang mendominasi.

Realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan hingga 31 Agustus 2018 mencapai Rp224,43 triliun, tumbuh 13,60% dari capaian periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut menyumbang 30,01% penerimaan pajak.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat senilai Rp151,06 triliun atau naik 29,44%. Realisasi penerimaan pajak itu memberi kontribusi sekitar 20,2%. Dengan demikian, dua sektor ini telah memberi separuh dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?