PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 11:05 WIB
Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan harga batubara yang masih terjadi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan penerimaan pajak di sektor pertambangan.

Berdasarkan rilis data Kemenkeu, penerimaan pajak PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara dan mineral tumbuh 50,19% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu. Penerimaan sektor pertambangan batubara dan lignit tercatat tumbuh 49,95%.

Hal ini merupakan efek dari penguatan harga batubara yang melewati US$100 per ton untuk pertama kalinya sejak 2012. Kementerian ESDM menetapkan harga batubara acuan (HBA) untuk Agustus 2018 senilai US$107,83 per ton, naik dari US$104,65 per ton pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara total, penerimaan sektor pertambangan hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp47,44 triliun, tumbuh 70,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada tahun lalu, pertumbuhan sektor ini hanya 30,77%.

Kendati mengalami pertumbuhan paling tinggi di antara sektor usaha lainnya, setoran dari sektor pertambangan hanya menyumbang 6,4% dari total penerimaan pajak. Sektor industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi dua sektor yang mendominasi.

Realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan hingga 31 Agustus 2018 mencapai Rp224,43 triliun, tumbuh 13,60% dari capaian periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut menyumbang 30,01% penerimaan pajak.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat senilai Rp151,06 triliun atau naik 29,44%. Realisasi penerimaan pajak itu memberi kontribusi sekitar 20,2%. Dengan demikian, dua sektor ini telah memberi separuh dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN