KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 11:55 WIB
Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2020 mengalami penurunan hingga 13,56% dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp34,54 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi 14,30% dari penerimaan pajak.

“PPh badan mengalami tekanan yang sangat besar. Tahun lalu masih tumbuh 14,66%, pada Maret tahun ini sudah mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 13,56%,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Performa ini, jelasnya, diakibatkan perusahaan-perusahaan sudah mengalami tekanan sejak 2019. Oleh karena itu, mereka sudah mulai melakukan koreksi terhadap pembayaran masa (angsuran PPh Pasal 25).

Hal inilah yang menyebabkan penerimaan PPh badan mengalami tekanan sangat besar. Kontraksi dari bulan ke bulan makin membesar. Pada Januari, Februari, dan Maret 2020, penurunan penerimaan PPh badan masing-masing sebesar 8,35%, 8,53%, dan 29,34%.

“Ini yang menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan dari perusahaan-perusahaan-perusahaan,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula artikel 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dilihat dari jenis pajaknya, penurunan paling dalam terjadi pada PPh orang pribadi. Berikut perinciannya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi