RAPBN 2019

Penerimaan Perpajakan Ditarget Tumbuh 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Agustus 2018 | 11:02 WIB
Penerimaan Perpajakan Ditarget Tumbuh 15%

Infografis perkembangan penerimaan perpajakan (Kemenkeu, 2018)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan kenaikan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 sebesar 15% outlook realisasi tahun ini yang diperkirakan mengalami shortfall – selisih kurang realisasi dan target APBN 2018sekitar Rp69,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 senilai Rp1.781 triliun. Angka ini naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.

“Total pertumbuhan yang 15% itu realistis dan memang agak ambisius, tapi semestinya masih bisa dicapai,” tuturnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/8/2018).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Jika menilik tahun ini, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun atau naik 20,4% dari realisasi tahun lalu Rp1.343,5 triliun. Dengan demikian, target di tahun terakhir pemerintahan Kabinet Kerja sebesar 15% cenderung turun.

Namun demikian, menurut Menkeu Sri, target 15% ini masih cukup tinggi mengingat realisasi rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak pada 2013-2017 atau 2008-2017 masing-masing hanya 6,5% dan 11,1%.

Selain itu, lanjutnya, kontribusi penerimaan perpajakan terus meningkat. Pada 2014, kontribusi mencapai 74% dari total penerimaan negara. Tahun depan, kontribusi penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai 83,1%.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berbagai kebijakan akan dilakukan sepeti penambahan basis pajak melalui Automatic Exchange of Information(AEoI) dan kolaborasi antara dua instansi pemungut yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Tax ratio dan compliance kita masih rendah dan ada ruang untuk ditingkatkan dan itu masih bisa dilakukan. Kemudian ada BEPS dan AEoI, Pajak dan Bea Cukai bisa kerja sama dengan baik untuk itu [mencapai target],” katanya.

Secara total, target penerimaan negara pada dalam RAPBN 2019 dipatok senilai Rp2.142,5 triliun. Penerimaan itu terbagi atas penerimaan perpajakan Rp1.781 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp361,1 triliun, dan hibah Rp0,4 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN