RAPBN 2019

Penerimaan Perpajakan Ditarget Tumbuh 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Agustus 2018 | 11:02 WIB
Penerimaan Perpajakan Ditarget Tumbuh 15%

Infografis perkembangan penerimaan perpajakan (Kemenkeu, 2018)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan kenaikan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 sebesar 15% outlook realisasi tahun ini yang diperkirakan mengalami shortfall – selisih kurang realisasi dan target APBN 2018sekitar Rp69,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 senilai Rp1.781 triliun. Angka ini naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.

“Total pertumbuhan yang 15% itu realistis dan memang agak ambisius, tapi semestinya masih bisa dicapai,” tuturnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/8/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jika menilik tahun ini, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun atau naik 20,4% dari realisasi tahun lalu Rp1.343,5 triliun. Dengan demikian, target di tahun terakhir pemerintahan Kabinet Kerja sebesar 15% cenderung turun.

Namun demikian, menurut Menkeu Sri, target 15% ini masih cukup tinggi mengingat realisasi rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak pada 2013-2017 atau 2008-2017 masing-masing hanya 6,5% dan 11,1%.

Selain itu, lanjutnya, kontribusi penerimaan perpajakan terus meningkat. Pada 2014, kontribusi mencapai 74% dari total penerimaan negara. Tahun depan, kontribusi penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai 83,1%.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Berbagai kebijakan akan dilakukan sepeti penambahan basis pajak melalui Automatic Exchange of Information(AEoI) dan kolaborasi antara dua instansi pemungut yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Tax ratio dan compliance kita masih rendah dan ada ruang untuk ditingkatkan dan itu masih bisa dilakukan. Kemudian ada BEPS dan AEoI, Pajak dan Bea Cukai bisa kerja sama dengan baik untuk itu [mencapai target],” katanya.

Secara total, target penerimaan negara pada dalam RAPBN 2019 dipatok senilai Rp2.142,5 triliun. Penerimaan itu terbagi atas penerimaan perpajakan Rp1.781 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp361,1 triliun, dan hibah Rp0,4 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci