PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkumpul Rp279,98 Triliun Hingga Februari 2023

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 17:31 WIB
Penerimaan Pajak Terkumpul Rp279,98 Triliun Hingga Februari 2023

Menkeu Sri Mulyani didampingi pejabat eselon I Kemenkeu dalam konferensi pers APBN Kita. (foto: Dian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp279,98 triliun hingga Februari 2023. Capaian tersebut setara 16,3% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 40,35% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Bandingkan tahun lalu yang sudah tumbuh 36,5%, ini masih tumbuh lagi 40,35%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak terus menggambarkan tren yang positif. Menurutnya, catatan positif tersebut terjadi karena meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, baik dari sisi konsumsi maupun investasi.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerimaan pajak juga turut ditopang oleh harga komoditas walaupun mulai mengalami moderasi.

Dia mencatat pertumbuhan penerimaan pajak hingga Februari 2023 juga lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama 2022. Hingga Februari 2022, penerimaan pajak tumbuh sebesar 36,5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp137,09 triliun atau 15,69% dari target, sedangkan PPh migas Rp12,67 triliun atau 20,62% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp128,27 triliun atau 17,27% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,95 triliun atau 4,87% dari target.

Dia menilai kinerja penerimaan pajak hingga Februari 2023 telah menggambarkan pemulihan ekonomi masyarakat yang kuat. Meski demikian, pemerintah tetap akan mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan karena perekonomian global masih dinamis.

"Kita tentu tetap waspada meskipun sampai Februari sangat bagus karena situasi dunia tidak dalam situasi yang baik dan stabil," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN