Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2022 senilai Rp232,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 26,91% (year on year/yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 77,63% dari target yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai masih mencatatkan pertumbuhan yang konsisten, termasuk selama pandemi Covid-19.
"Bea Cukai masih tetap memberikan kontribusi yang signifikan dan pertumbuhannya cukup sehat dan konsisten selama 2 tahun ini," katanya, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penerimaan cukai mengalami pertumbuhan 19,61% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.
Khusus pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp153 triliun atau tumbuh 19,27% yang salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya senilai Rp18,4 triliun atau tumbuh 7%.
Sementara pada bea masuk, realisasi penerimaannya senilai Rp36,29 triliun atau tumbuh 31,56%. Pertumbuhan itu dipengaruhi membaiknya kinerja impor nasional, sebagai dampak tingginya harga komoditas dan BBM.
Adapun pada bea keluar, penerimaannya senilai Rp37,04 triliun atau tumbuh 64,17% didorong tingginya harga CPO pada awal tahun hingga Mei 2022, serta kebijakan flush out yang meningkatkan volume ekspor. Namun secara bulanan, penerimaannya turun 35% karena rendahnya harga CPO dan tarif bea keluar yang dikeluarkan.
"Ini yang kita perlu waspadai karena meskipun secara kumulatif naik 64% namun kita lihat pada bulan september terjadi kontraksi," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.