PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 26,91%, Sri Mulyani Bilang Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 26,91%, Sri Mulyani Bilang Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2022 senilai Rp232,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 26,91% (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 77,63% dari target yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai masih mencatatkan pertumbuhan yang konsisten, termasuk selama pandemi Covid-19.

"Bea Cukai masih tetap memberikan kontribusi yang signifikan dan pertumbuhannya cukup sehat dan konsisten selama 2 tahun ini," katanya, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penerimaan cukai mengalami pertumbuhan 19,61% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.

Khusus pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp153 triliun atau tumbuh 19,27% yang salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya senilai Rp18,4 triliun atau tumbuh 7%.

Sementara pada bea masuk, realisasi penerimaannya senilai Rp36,29 triliun atau tumbuh 31,56%. Pertumbuhan itu dipengaruhi membaiknya kinerja impor nasional, sebagai dampak tingginya harga komoditas dan BBM.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Adapun pada bea keluar, penerimaannya senilai Rp37,04 triliun atau tumbuh 64,17% didorong tingginya harga CPO pada awal tahun hingga Mei 2022, serta kebijakan flush out yang meningkatkan volume ekspor. Namun secara bulanan, penerimaannya turun 35% karena rendahnya harga CPO dan tarif bea keluar yang dikeluarkan.

"Ini yang kita perlu waspadai karena meskipun secara kumulatif naik 64% namun kita lihat pada bulan september terjadi kontraksi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%