PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Penerimaan Diprediksi Shortfall, DJBC: Cukai yang Sedikit Kurang

Dian Kurniati | Kamis, 13 Juli 2023 | 12:00 WIB
Penerimaan Diprediksi Shortfall, DJBC: Cukai yang Sedikit Kurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan senilai Rp300,1 triliun atau setara dengan 99% dari target Rp303,2 triliun. Alhasil, realisasi setoran bea dan cukai pada tahun ini bakal turun 5,6%.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall utamanya disebabkan kontraksi penerimaan cukai. Untuk target setoran bea masuk dan bea keluar, DJBC memperkirakan bisa tercapai.

"Bea masuk insyaallah masih tetap tercapai. Bea keluar juga mungkin bisa tercapai. Cukai saja yang sedikit kurang," katanya, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerimaan cukai 2023 diperkirakan mencapai Rp227,2 triliun atau 92,6% dari target Rp245,4 triliun. Untuk realisasi penerimaan bea masuk diprediksi Rp53,1 triliun atau 111,7% dari target Rp47,5 triliun dan bea keluar sejumlah Rp19,8 triliun atau 193,9% dari target Rp10,2 triliun.

Merujuk pada Laporan Realisasi APBN Semester I/2023 dan Prognosis Semester II/2023, pemerintah menyatakan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester kedua tahun ini.

Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah juga berupaya menyelesaikan peta jalan cukai agar terdapat kepastian dalam kebijakan fiskal cukai hasil tembakau, dengan mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, rokok ilegal, penerimaan negara, dan kesejahteraan pekerja/petani tembakau dalam jangka menengah.

Realisasi Setoran Bea dan Cukai periode Semester I/2023

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2023 hanya Rp135,4 triliun, turun 18,8%. Untuk cukai, realisasi penerimaannya Rp105,9 triliun, atau 43,1% dari target. Angka tersebut mengalami kontraksi 12,2%.

Kontraksi penerimaan cukai dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1, serta tingginya basis penerimaan pada tahun lalu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terkait dengan bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp5,3 triliun atau setara dengan 52,1% dari target. Kinerja penerimaan tersebut mengalami kontraksi 77%.

Kontraksi penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke level US$879,6 per metrik ton.

Selain itu, kontraksi bea keluar juga diakibatkan turunnya volume ekspor tembaga dan bauksit serta menurunnya tarif bea keluar produk mineral karena hilirisasi.

Untuk bea masuk, realisasi penerimaannya mencapai Rp24,2 triliun atau 50,9% dari target. Kinerja penerimaan ini masih mampu tumbuh 4,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra