SINGAPURA

Penerimaan Bea Materai Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 17:23 WIB
Penerimaan Bea Materai Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mencatat penerimaan pajak per 26 September 2018 dari sektor bea materai mengalami pertumbuhan hampir 50% terhadap tahun sebelumnya.

Berdasarkan rilis resmi IRAS, otoritas pajak menilai peningkatan transaksi properti di Singapura belakangan ini menjadi penyebab utama penerimaan bea materai yang mengalami peningkatan cukup signifikan.

“Penerimaan bea materai sudah terkumpul SG$4,9 miliar atau Rp53,53 triliun. Capaian itu berkontribusi sebesar 9,76% terhadap total penerimaan yang baru mencapai SG$50,2 miliar atau Rp548,41 triliun,” demikian laporan IRAS, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kendati penerimaan bea materai tumbuh signifikan, goods and services tax (GST) menyusul dengan berkontribusi sebanyak 22% terhadap total penerimaan yakni berkisar SG$11 miliar atau Rp120,18 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara sebanyak 30% dari SG$50,2 miliar. Penerimaan PPh badan sendiri mencapai SG$15 miliar atau senilai Rp163,89 triliun.

Adapun penerimaan PPh yang termasuk PPh orang pribadi dan witholding tax tercatat berkontribusi tertinggi yaitu 54% terhadap total penerimaan, dengan nominal mencapai SG$27,2 miliar atau Rp297,16 triliun. Capaian ini tercatat tumbuh 6,3% dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Selain itu, IRAS mencatat kontribusi penerimaan pajak terendah berasal dari sektor pajak kasino dan loteri yang setara SG$2,7 miliar atau Rp29,5 triliun.

Dalam pernyataannya, IRAS mengklaim peningkatan penerimaan pajak disebabkan karena adanya ekspansi ekonomi yang lebih baik dari perkiraan pada tahun 2017. Perbaikan ini pun disambut baik oleh pemerintah, mengingat dana tersebut mendukung pendanaan berbagai program pemerintah.

Berbagai program tersebut dikabarkan akan dimanfaatkan secara efektif untuk membangun perekonomian yang inovatif dan terintegrasi, lingkungan hidup yang berkualitas, hingga menumbuhkan kepedulian masyarakat secara inklusif.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Menanggapi perbaikan itu, Komisaris IRAS Ng Wai Choong menegaskan perbaikan penerimaan pajak berkat upaya pemerintah dalam mempercepat laju transformasi. Percepatan ini dilakukan dengan memberi kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan dan membayarkan pajak lebih mudah.

“Aplikasi online seperti Virtual Assistant dan aplikasi untuk pengusaha start-up berperang penting dalam perbaikan penerimaan pajak. Kami akan terus melibatkan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan layanan pajak,” ungkap Choong.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU