KEBERATAN PAJAK (5)

Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:30 WIB
Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

DALAM proses penyelesaian keberatan, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Melalui SPUH tersebut, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan wajib pajak. Simak ‘Penyelesaian Keberatan: Penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir’.

Apabila wajib pajak hadir, pemberian keterangan dari wajib pajak atau pemberian penjelasan oleh otoritas pajak atau peneliti keberatan akan dituangkan dalam berita acara kehadiran. Setelah itu, otoritas pajak selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 stdd PMK 202/2015), Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.

Perlu diketahui, jangka waktu 12 bulan itu dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal SK Keberatan diterbitkan. Lebih lanjut, keputusan atas keberatan yang diajukan tersebut diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan (LPK).

Kemudian, dalam hal wajib pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 bulan itu tertangguh. Penangguhan terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Dirjen Pajak tersebut kepada wajib pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Selain itu, untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak, apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Dirjen Pajak menerbitkan SK Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam SK Keberatan. SK Keberatan dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015.

Lebih lanjut, SK Keberatan tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak, baik secara langsung dengan bukti tanda terima, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, ataupun melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sanksi Administrasi
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, atau wajib pajak mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 10:01 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini