DALAM proses penyelesaian keberatan, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang akan diberikan kepada wajib pajak.
Melalui SPUH tersebut, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan wajib pajak. Simak ‘Penyelesaian Keberatan: Penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir’.
Apabila wajib pajak hadir, pemberian keterangan dari wajib pajak atau pemberian penjelasan oleh otoritas pajak atau peneliti keberatan akan dituangkan dalam berita acara kehadiran. Setelah itu, otoritas pajak selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 stdd PMK 202/2015), Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.
Perlu diketahui, jangka waktu 12 bulan itu dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal SK Keberatan diterbitkan. Lebih lanjut, keputusan atas keberatan yang diajukan tersebut diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan (LPK).
Kemudian, dalam hal wajib pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 bulan itu tertangguh. Penangguhan terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Dirjen Pajak tersebut kepada wajib pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Dirjen Pajak.
Selain itu, untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak, apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Dirjen Pajak menerbitkan SK Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.
Sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam SK Keberatan. SK Keberatan dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015.
Lebih lanjut, SK Keberatan tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak, baik secara langsung dengan bukti tanda terima, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, ataupun melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sanksi Administrasi
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, atau wajib pajak mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih Ilmunya DDTC