KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efisiensi dan efektivitas P2DK turut menjadi pertimbangan agar kegiatan tersebut tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data yang sesudah dilakukan penelitian kepatuhan material menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK diawali dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat ini diterbitkan oleh KPP melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

SP2DK bakal disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, pos atau kurir, atau diserahkan langsung kepada wajib pajak. SP2DK disampaikan dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak berkesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos atau kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Wajib pajak bisa memberikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, lewat media audiovisual, atau secara tertulis.

Penjelasan atas SP2DK secara tertulis bisa disampaikan wajib pajak melalui SPT, surat secara langsung ke KPP, atau memberikan penjelasan secara elektronik lewat akun DJP Online. Setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak bakal dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah menyampaikan SP2DK, KPP memulai penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Laporan ini harus diselesaikan maksimal 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK.

Jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia membetulkan SPT, LHP2DK akan merekomendasikan usulan pemeriksaan atas wajib pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2024 | 13:55 WIB

SP2DK itu kalau dari data kpp hanya ngasal doang. Mereka tidak menjelaskan darimana data tersebut berasal. KPP hanya selalu bilang data dari lapongan keuangan. Padahal KPP hanya mengarang indah angkanya. Sedangkan dari wajib pajak datanya harus sedetail mungkin. Setelah itu KPP Pratama tinggal cari2 masalah deh. Saya punya pengalaman dari SP2DK mereka bilang biaya iklan tidak boleh menjadi pengurang, harus dikorfis. Sesangkan saya tanya balik minta peraturannya, gag bisa menjelaskan. Sebenarnya KPP mau minta apa sih? Mau Minta duit? Seharusnya kalau KPP mau minta duit, tinggal terus terang aja kek. Saya Minta Duit Sekian. Kalau langsung ngomong begitu kan lebih baik. Daripada harus berkedok SP2DK.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak