BERITA PAJAK SEPEKAN

Penerbitan SP2DK dan Kewajiban PKP atas Diskon Pajak Rumah Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Penerbitan SP2DK dan Kewajiban PKP atas Diskon Pajak Rumah Terpopuler

Slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' terpasang di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Data yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan kewajiban pengusaha Kena Pajak (PKP) atas insentif PPN rumah menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini, 16—20 Agustus 2021.

Sepanjang Januari—Juli 2021, separuh data yang berhasil dikumpulkan melalui Approweb telah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

“Yang ditindaklanjuti datanya sampai dengan LHP2DK kurang lebih antara 50%-54%. Data yang diyakini teman-teman sampai ditindaklanjuti itu menjadi penting,” ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Dasto Ledyanto.

Approweb merupakan perangkat lunak milik Ditjen Pajak yang berfungsi untuk menyandingkan data internal dan data eksternal untuk digunakan dalam pengawasan wajib pajak. Adapun pengumpulan data juga bisa berasal dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL)

Pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb ini juga merupakan bagian dari enam langkah strategi otoritas pajak dalam mengoptimalisasikan penggalian potensi dan penerimaan, terutama pada sektor-sektor usaha tertentu.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PPN rumah tapak dan rumah susun (rusun) ditanggung pemerintah (DTP). Menurut DJP, setidaknya ada 5 hal yang menjadi kewajiban PKP penjual atas insentif PPN rumah tersebut.

Pertama, PKP harus memiliki akun aplikasi Sireng pada Kementerian PUPR. Kedua, rumah yang dijual harus memiliki kode identitas rumah yang didapatkan melalui aplikasi Sikumbang. Ketiga, wajib pajak harus membuat faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 103/2021.

Keempat, hasil scan berita acara serah terima (BAST) rumah dari penjual kepada pembeli harus diunggah ke aplikasi Sikumbang. Kelima, PKP penjual harus menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada DJP. Berikut berita pajak lainnya sepanjang pekan ini.

1. Dampak Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12% Belum Masuk Target RAPBN 2022
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan target penerimaan Rp552,3 triliun masih belum memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.

"[Tidak dimasukkannya estimasi dampak kenaikan tarif] dengan pertimbangan bahwa pembahasan RUU KUP masih sedang berlangsung [serta untuk] menghindari mismatch target dan realisasi implementasi RUU KUP di tahun 2022," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah dapat mengelola risiko penerimaan pajak secara lebih aman. Dalam RAPBN 2022, setoran PPN dan PPnBM ditargetkan mencapai Rp552,3 triliun atau lebih tinggi ketimbang realisasi pada masa sebelum pandemi Covid-19.

2. Ditjen Pajak Bakal Luncurkan 5 Layanan Baru Berbasis Web Tahun ini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada lima layanan yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Kelima layanan tersebut dapat diakses melalui laman website pajak.go.id.

Pertama, layanan pemberitahuan penyelenggaraan pencatatan atau pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah. Kedua, layanan pelaporan SPT Masa PPN 1107 bagi pemungut. Ketiga, layanan pendaftaran nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.

Keempat, layanan SPT Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Kelima, layanan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan. Seluruh layanan tersebut dijadwalkan berjalan secara otomasi melalui website DJP.

3. DJP IT Summit 2021 Resmi Dibuka, Ini Pesan Dirjen Pajak
DJP menyelenggarakan IT Summit 2021 dengan tiga agenda utama yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tiga agenda dalam IT Summit 2021 yaitu lomba hackathon DJP, kegiatan pameran teknologi secara virtual, dan kegiatan simposium teknologi informasi bidang perpajakan.

"DJP IT Summit 2021 merupakan pameran pertama yang diselenggarakan oleh DJP. Kami berharap kegiatan ini dalam dilanjutkan di masa depan," katanya dalam pembukaan DJP IT Summit 2021.

4. Tarif PPh Badan Turun Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya
Turunnya tarif pajak penghasilan badan pada tahun depan diperkirakan akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 direncanakan mencapai Rp1.262,9 triliun atau tumbuh 11% dibandingkan dengan proyeksi tahun ini Rp1.142,5 triliun.

Namun, target tersebut masih berada di bawah penerimaan 2019. Belum pulihnya penerimaan pajak ke level sebelum pandemi Covid-19 dipengaruhi beberapa faktor di antaranya penurunan tarif PPh badan bertahap dari 22% pada tahun ini menjadi 20% pada tahun depan.

5. Jokowi Beberkan Strategi Pengumpulan Pajak Tahun Depan
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah tetap akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Strategi yang akan dilakukan di antaranya dengan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan konsolidasi dan reformasi fiskal secara menyeluruh, bertahap, dan terukur, meliputi penguatan sisi penerimaan negara dan perbaikan sisi belanja, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati-hati.

Selain itu, lanjut presiden, upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui berbagai strategi sehingga angka rasio perpajakan dapat diperbaiki untuk penguatan ruang fiskal dengan tetap melindungi kepentingan rakyat kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar