KOREA SELATAN

Penerapan Pajak Atas Aset Kripto Ditunda, Investor Sambut Positif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Penerapan Pajak Atas Aset Kripto Ditunda, Investor Sambut Positif

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pembahasan wacana pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto di Korea Selatan makin mengerucut. Pihak partai oposisi, People Power Party, menyerukan penundaan kebijakan pemajakan atas aset kripto hingga setidaknya sampei 2023.

Artinya, tarif pajak 20% atas laba yang diperoleh di atas transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta belum akan dilakukan awal 2022 nanti.

"Selain penundaan, skema tarif pajak yang baru juga dibahas. Rancangan ini sejalan dengan Rezim Pajak atas Investasi Keuangan yang akan diimplementasikan di 2023," bunyi pemberitaan The Korea Herald dikutip Selasa, (12/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Partai oposisi memang mengusung skema tarif pajak baru atas aset kripto. Tarif pajak bakal dikenakan secara progresif dengan 2 lapis. Pertama, 20% akan dikenakan bagi setiap keuntungan antara KRW50 juta hingga KRW300 juta atau setara $42.000 hingga $251.000. Kedua, tarif 25% terhadap keuntungan di atas KRW 300 juta.

Cho Myoung-hee, perwakilan pihak oposisi, juga menambahkan bahwa penundaan akan meringankan beban para investor. Langkah ini secara langsung akan mendukung jalannya rezim pajak invetasi yang baru.

Sebenarnya, tak cuma partai oposisi saja yang mengusulkan penundaan penerapan pajak atas cryptocurrency. September lalu, Democratic Party juga menyuarakan desakan yang sama.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Satu suaranya anggota parlemen terkait tarif pajak kripto memastikan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal tertunda. Kesepakatan parlemen Korea Selatan ini pun menangguhkan sejumlah poin wacana terkait penerapan pajak kripto.

Perlu diketahui bahwa rezim pajak kripto adalah salah satu dari sejumlah peraturan ketat yang akan diberlakukan pemerintah Korea Selatan. Apalagai melihat tingginya potensi dan pesatnya perkembangan pasar uang digital di negara itu.

Pertukaran mata uang kripto juga tidak bisa sembarangan. Mulai September lalu, para pelaku kegiatan yang berhubungan dengan mata uang kripto harus memiliki lisensi. Akibatnya, banyak instansi atau pihak yang perintis/kecil terpaksa ditutup. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar