KOREA SELATAN

Penerapan Pajak Atas Aset Kripto Ditunda, Investor Sambut Positif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Penerapan Pajak Atas Aset Kripto Ditunda, Investor Sambut Positif

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pembahasan wacana pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto di Korea Selatan makin mengerucut. Pihak partai oposisi, People Power Party, menyerukan penundaan kebijakan pemajakan atas aset kripto hingga setidaknya sampei 2023.

Artinya, tarif pajak 20% atas laba yang diperoleh di atas transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta belum akan dilakukan awal 2022 nanti.

"Selain penundaan, skema tarif pajak yang baru juga dibahas. Rancangan ini sejalan dengan Rezim Pajak atas Investasi Keuangan yang akan diimplementasikan di 2023," bunyi pemberitaan The Korea Herald dikutip Selasa, (12/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Partai oposisi memang mengusung skema tarif pajak baru atas aset kripto. Tarif pajak bakal dikenakan secara progresif dengan 2 lapis. Pertama, 20% akan dikenakan bagi setiap keuntungan antara KRW50 juta hingga KRW300 juta atau setara $42.000 hingga $251.000. Kedua, tarif 25% terhadap keuntungan di atas KRW 300 juta.

Cho Myoung-hee, perwakilan pihak oposisi, juga menambahkan bahwa penundaan akan meringankan beban para investor. Langkah ini secara langsung akan mendukung jalannya rezim pajak invetasi yang baru.

Sebenarnya, tak cuma partai oposisi saja yang mengusulkan penundaan penerapan pajak atas cryptocurrency. September lalu, Democratic Party juga menyuarakan desakan yang sama.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Satu suaranya anggota parlemen terkait tarif pajak kripto memastikan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal tertunda. Kesepakatan parlemen Korea Selatan ini pun menangguhkan sejumlah poin wacana terkait penerapan pajak kripto.

Perlu diketahui bahwa rezim pajak kripto adalah salah satu dari sejumlah peraturan ketat yang akan diberlakukan pemerintah Korea Selatan. Apalagai melihat tingginya potensi dan pesatnya perkembangan pasar uang digital di negara itu.

Pertukaran mata uang kripto juga tidak bisa sembarangan. Mulai September lalu, para pelaku kegiatan yang berhubungan dengan mata uang kripto harus memiliki lisensi. Akibatnya, banyak instansi atau pihak yang perintis/kecil terpaksa ditutup. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN