Pertanyaan
Perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan makanan cepat saji dan baru beroperasi selama dua tahun. Induk kami berdomisili di Thailand dan memiliki saham perusahaan kami secara langsung. Pada tahun ini, perusahaan kami berencana untuk membayar jasa manajemen kepada pemegang saham kami. Selanjutnya, di dalam komponen biaya jasa manajemen tersebut, terdapat sebagian biaya gaji salah satu direktur pemegang saham kami yang bertugas mengatur strategi bisnis (merencanakan, mengoordinasikan dan menyediakan konsultasi bisnis) masing-masing anggota grup usaha yang berada di wilayah Asia Tenggara. Atas transaksi yang kami lakukan tersebut, apakah dapat dikategorikan sebagai shareholder activity sehingga tidak dapat dibebankan? Terima kasih sebelumnya.
Adly, Bekasi
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan Bapak Adly. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, izinkan kami menguraikan pengertian atas jasa yang dikategorikan shareholder activity terlebih dahulu. Pertama, ketentuan yang mengatur tentang shareholder activity di Indonesia terdapat pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut SE-50/2013). Pengertian shareholder activity menurut SE-50/2013 adalah sebagai berikut.
“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.”
Selain ketentuan SE-50/2013, dalam panduan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (selanjutnya disebut OECD Transfer Pricing Guidelines) penjelasan atas shareholder activity adalah sebagai berikut.
“An intra-group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capability as shareholder.”
Berdasarkan penjelasan di atas, SE-50/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines telah memberikan beberapa contoh transaksi yang termasuk sebagai shareholder activity, yaitu.
Berdasarkan pengertian-pengertian dan contoh-contoh di atas maka dapat disimpulkan bahwa jasa yang dikategorikan sebagai shareholder activity adalah jasa yang ditujukan hanya untuk keuntungan perusahaan induk, tanpa adanya manfaat yang didapatkan oleh penerima jasa dan pihak independen yang berada dalam kondisi sebanding tidak akan bersedia untuk membayar jasa tersebut. Oleh karena itu, faktor penting dalam penentuanshareholder activity dalam suatu transaksi jasa intragrup adalah adanya manfaat yang diterima oleh penerima jasa itu sendiri. Dengan demikian, perlu dilakukan analisis lebih lanjut dalam menilai manfaat yang diterima oleh penerima jasa.
Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, penilaian atas manfaat yang diterima oleh penerima jasa atas suatu transaksi jasa dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu.
Pertama, eksistensi penyediaan jasa dapat dibuktikan dengan adanya dokumentasi mengenai korespondensi yang dilakukan dalam kegiatan perencanaan, koordinasi dan menyediakan konsultasi bisnis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, nilai tambah atas jasa yang diberikan kepada kondisi bisnis perusahaan Bapak dapat dijelaskan dengan adanya laporan implementasi atas jasa yang telah diberikan, dalam hal ini adalah penyediaan konsultasi bisnis. Terakhir, analisis mengenai bersedia atau tidaknya suatu pihak independen dalam kondisi yang sebanding membayar suatu transaksi jasa dapat dijelaskan dengan latar belakang kebutuhan perusahaan Bapak dalam melakukan transaksi jasa.
Selanjutnya, apabila dapat diketahui bahwa faktanya perusahaan Bapak tidak memiliki sumber daya atau kemampuan untuk melakukan kegiatan perencanaan strategi bisnis sehingga membutuhkan jasa tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi sebanding, pihak independen akan bersedia untuk membayar jasa tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila dapat dibuktikan bahwa transaksi jasa yang perusahaan Bapak lakukan memiliki manfaat dengan mempertimbangkan 3 aspek yaitu eksistensi, nilai tambah, dan perspektif pihak independen maka transaksi jasa yang perusahaan Bapak lakukan bukan merupakan shareholder activity sehingga dapat dibebankan sebagai biaya.
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih. (Disclaimer)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.