Pertanyaan:
SAYA adalah manajer pajak di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi IT. Perusahaan saya ini tercatat memiliki kurang lebih 15 karyawan ekspatriat yang berasal dari berbagai negara.
Pertanyaan saya, bagaimana cara menentukan status subjek pajak dari ekpatriat tersebut, apakah termasuk dalam subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN)? Apakah ada kriteria-kriteria tertentu dalam menentukan subjek pajak?
Wilson, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wilson atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak dibedakan menjadi SPDN dan SPLN. Selanjutnya, yang dimaksud dengan SPDN merujuk pada Pasal 2 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:
“Subjek pajak dalam negeri adalah:
Selanjutnya, yang dimaksud dengan SPLN merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU PPh sebagai berikut:
“Subjek pajak luar negeri adalah:
Dengan demikian, secara umum seseorang dinyatakan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk lebih memperjelas penentuan SPDN dan SPLN, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER-43/2011). Pasal 3 ayat (1) PER-43/2011 mengatur:
“Subjek pajak dalam negeri adalah:
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) PER-43/2011 mengatur:
“Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:
Kemudian, Pasal 10 PER-43/2011 mengatur:
“Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2) ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.”
Selanjutnya, Pasal 11 PER 43/2011 mengatur:
“Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal:
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan orang pribadi atau dalam hal ini ekspatriat akan ditetapkan menjadi SPDN jika memenuhi salah satu ketentuan dari Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, atau Pasal 11 PER-43/2011 (tidak bersifat kumulatif). Sebaliknya, jika orang pribadi tidak memenuhi sama sekali ketentuan dari Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, atau Pasal 11 PER 43/2011, maka orang pribadi tersebut merupakan SPLN.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.